Masa Jabatan Segera Berakhir, Ini Besaran Uang Pensiunan Anggota DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masa jabatan anggota DPR RI periode 2014 - 2019 segera berakhir pada September ini. Semasa menjadi anggota dewan, mereka mendapat gaji hingga Rp54 juta. Lalu seberapa besar uang pensiun mereka, ya?
1. Sebesar 60 persen dari gaji pokok
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota parlemen mendapatkan uang pensiun seumur hidup dari negara meskipun hanya menjabat lima tahun atau satu periode layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Mereka akan mendapatkan uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok bulanan anggota DPR.
Baca Juga: Saat Permohonan KPK ke DPR & Presiden Agar UU Tak Direvisi, Diabaikan
2. Mereka yang merangkap jabatan diberikan uang pensiun Rp3 juta
Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, pensiunan yang diberikan sebesar Rp3,02 juta. Perolehan angka tersebut berdasarkan 60 persen dari gaji pokok anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Sementara itu, bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta atau 60 persen dari gaji pokok yang diterima sebesar Rp4,62 juta per bulan.
Editor’s picks
3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan terima uang pensiun Rp2,52 juta
Adapun untuk anggota DPR yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta atau 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan.
Uang pensiunan anggota DPR akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya. Namun, ada ketentuan lain.
4. Anak anggota DPR juga bisa dapat uang pensiun
Mengacu pada pasal 17 UU 12/1980, apabila penerima pensiun meninggal dunia untuk istri atau suami sah penerima, diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Adapun anak anggota parlemen juga mendapatkan hak menerima uang pensiun anak apabila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Meski demikian, anak yang menerima hak pensiun adalah mereka yang belum berusia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum menikah.
Baca Juga: 7 Poin Revisi UU KPK yang Disahkan DPR Hari Ini