DPR: Jangan Mudik Lebaran, Silaturahmi dari Video Call Saja

Pemerintah memperpanjang status darurat bencana COVID-19

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan mudik saat Lebaran tahun ini. Hal itu untuk mengantisipasi sebaran virus corona atau COVID-19 yang lebih luas.

“Sekarang dengan adanya telepon, video call bisa dilakukan, bisa saling memaafkan dengan telepon atau video call begitu,” kata Azis saat dihubungi, Selasa (17/3).

1. Imbauan DPR adalah respons perpanjangan status keadaan darurat nasional

DPR: Jangan Mudik Lebaran, Silaturahmi dari Video Call SajaIDN Times/Galih Persiana

Imbauan tersebut disampaikan menyusul keputusan pemerintah yang memperpanjang masa status keadaan darurat nasional wabah COVID-19 hingga 29 Mei 2020. Artinya, jika dihitung berdasarkan kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 23 Mei 2020.

"Lebaran itu kan sebenarnya saling memaafkan, bersilaturahmi. (Video call) kan sama aja saling memaafkan,” ujar dia.

Baca Juga: 10 Foto Mudik Imlek di Tiongkok di Tengah Penyebaran Virus Corona 

2. DPR akan mengukur keselamatan mudik 2020 dari COVID-19

DPR: Jangan Mudik Lebaran, Silaturahmi dari Video Call SajaIDN Times/Irfan fathurohman

Namun demikian, DPR akan terus melakukan kajian dan mengukur keamanan mudik 2020 berdasarkan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.

“Tapi nanti kita lihat perkembangan wabah virus corona seperti apa, perkembangan dalam empat minggu ke depan seperti apa," ujarnya.

3. Pemerintah memperpanjang status darurat bencana virus COVID-19

DPR: Jangan Mudik Lebaran, Silaturahmi dari Video Call SajaKonferensi Pers tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Infekso COVID-19 (Dok. BNPB)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah memperpanjang status darurat bencana virus COVID-19 di Indonesia sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020. Hal ini diputuskan karena penyebaran virus semakin meluas dan jumlah korban semakin banyak setiap harinya.

Keputusan ini ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo sejak Sabtm 29 Februari 2020 melalui Surat Keputusan nomor 13 tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Mantan Kepala BNPT: Virus ISIS Lebih Bahaya Ketimbang Virus Corona

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya