Harga Tiket Pesawat Puluhan Juta? Ini Penjelasan Kemenhub

Harga tiket rute Bandung-Medan mencapai Rp22 juta

Jakarta, IDN Times - Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti memastikan hingga saat ini belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas penerbangan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Terkait informasi di masyarakat yang menyebutkan tiket ke beberapa rute penerbangan domestik mencapai puluhan juta rupiah, setelah diselidiki ternyata penerbangan tersebut bukan penerbangan langsung, namun transit di beberapa tempat. Sebelumnya beredar kabar harga Bandung-Medan mencapai Rp22 juta .

"Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli beberapa tiket beberapa rute untuk sampai ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam aturan pemerintah," ujar Polana, Kamis (30/5).

1. Masyarakat diminta teliti dalam membeli tiket

Harga Tiket Pesawat Puluhan Juta? Ini Penjelasan KemenhubIDN Times/Rahmat Arief

Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun ini. Terutama saat melakukan pembelian di agen travel maupun secara daring (online).

"Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangannya, apakah langsung satu rute atau transit," kata dia.

2. Biaya tiket pesawat sudah diatur dalam Permenhub No. 20 tahun 2019

Harga Tiket Pesawat Puluhan Juta? Ini Penjelasan KemenhubIDN Times/Yogi Pasha

Menurut Polana, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 20 tahun 2019 tentang tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kemudian, KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute  langsung (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi silakan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket," ujar Polana.

3. Tarif batas atas dan bawah tertera di KM 106

Harga Tiket Pesawat Puluhan Juta? Ini Penjelasan KemenhubIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Polana menyatakan tarif yang tertera di KM 106 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera di aturan sebelumnya.

"Maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut Polana.

4. Tarif batas atas dan bawah bukanlah harga tiket pesawat

Harga Tiket Pesawat Puluhan Juta? Ini Penjelasan KemenhubIDN Times/Holy Kartika

Namun, Polana memaparkan bahwa tarif tersebut bukan harga tiket. Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah  pajak, asuransi dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC).

Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai. Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas.

5. Aspek pengawasan terus dilakukan

Harga Tiket Pesawat Puluhan Juta? Ini Penjelasan KemenhubIDN Times/M.Idris

Untuk mengawasi penerapan tarif ini, Ditjen Hubud sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini. Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

Polana juga meminta masyarakat ikut mengawasi penjualan tiket pesawat ini. Jika melihat ada pelanggaran jangan takut untuk melaporkan melalui kontak center 151atau sosial media instagram, facebook, twitter @djpu151. Penumpang juga bisa melaporkan ke posko lebaran di tiap-tiap bandar udara.

Baca Juga: FOTO: Begini Keseruan di dalam Bus Mudik Asik by IDN Times

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya