Alasan Kementerian Agama Putuskan 1 Ramadan 1440 H Senin 6 Mei 2019

1 Ramadan 1440 Hijriah jatuh pada Senin, 6 Mei 2019

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadan 1440 Hijriah jatuh pada Senin, 6 Mei 2019. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil sidang isbat, yang diawali dengan pemaparan posisi hilal (bulan sabit muda pertama yang dapat dilihat, yang menjadi acuan permulaan bulan dalam kalender Islam).

"Seperti yang tadi disampaikan oleh Bapak Cecep Nurwendaya (salah satu anggota badan hisab dan rukyat Kemenag) melaporkan bahwa posisi hilal atau ketinggian hilal berada di posisi 4 derajat 30 menit 59 detik, sampai dengan 5 derajat 42 menit 59 detik. Ini adalah posisi hilal berdasarkan metode hisab, untuk mengetahui posisi ketinggian hilal. Sehingga diketahui apakah dimungkinkan hilal itu bisa dilihat atau diketahui keberadaannya atau tidak," kata Lukman usai sidang Isbat di Kementerian Agama, Minggu (5/5).

Baca Juga: PBNU: 1 Ramadan 1440 H Jatuh pada 6 Mei 2019

1. Sidang isbat diikuti para pimpinan ormas hingga ahli astronomi

Alasan Kementerian Agama Putuskan 1 Ramadan 1440 H Senin 6 Mei 2019IDN Times/Abdurrahman

Sebelum melakukan sidang isbat, kata Lukman, pihaknya mengikuti secara seksama pemaparan tentang posisi hilal, ketinggian hilal dilihat dari seluruh wilayah Tanah Air, dan setelah magrib baru dimulai sidang isbat.

"Sidang ini diikuti oleh para pimpinan ormas Islam, para ahli ilmu falak, astronomi, mereka yang mewakili LAPAN, yang juga mewakili BMKG, juga mewakili dari planetarium Jakarta dan Boscha IPB, dan pimpinan serta anggota badan hisab dan rukyat kemenag. Selain itu ada juga dubes dan kepala perwakilan negara-negara sahabat," ungkapnya.

2. Sidang isbat adalah tradisi yang sudah berlangsung puluhan tahun

Alasan Kementerian Agama Putuskan 1 Ramadan 1440 H Senin 6 Mei 2019ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Lukman menjelaskan, sidang isbat adalah tradisi yang sudah puluhan tahun dilakukan oleh pemerintah. Hal itu sebagai wujud manifestasi dari fatwa MUI yang menyatakan bahwa penetapan satu Ramadan, satu Syawal, dan satu Dzulhijjah dilakukan oleh pemerintah, berkonsultasi dengan MUI dan melibatkan seluruh ormas Islam di Indonesia.

"Dalam melakukan sidang isbat, Kemenag selalu menggunakan dua metode yang selama ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan satu sama lain, yaitu metode hisab dengan cara penghitungan dan metode rukyat dengan cara melihat langsung keberadaan hilal," kata Lukman.

3. Metode hisab dan rukyat bukan untuk dibenturkan

Alasan Kementerian Agama Putuskan 1 Ramadan 1440 H Senin 6 Mei 2019ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Menurut Lukman, metode hisab dan metode rukyat bukanlah metode yang dibenturkan. Sebaliknya, keduanya saling melengkapi dan sama pentingnya.

"Karena seorang perukyat perlu mengusai hisab, tanpa hisab dia tidak bisa menerapkan rukyat. Begitu juga seorang hisab sebagai hal yang sifatnya informatif tentang posisi keberadaan hilal, perlu dikonfirmasi dan dipastikan melalui metode rukyat. Maka, pemerintah melalui Kemenag selalu menggunakan kedua metode ini. Mereka saling menyempurnakan satu sama lain," jelasnya.

Baca Juga: [LINIMASA] Puncak Arus Mudik Diprediksi 31 Mei 2019 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya