Buntut Tunggakan Pesparawi, Manajemen Hotel Lapor ke Polda DIY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut telah menerima laporan dari hotel di DIY yang belum terbayarakan oleh pihak Event Organizer (EO) Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII.
Pelaporan tersebut buntut dari penagihan pihak hotel yang digunakan menginap oleh peserta Pesparawi pada 19-26 Juni 2022 lalu. Total yang belum dibayarkan mencapai Rp11 miliar.
1. Laporan yang masuk ke Polda DIY atas nama perorangan
Berdasarkan informasi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, terdapat dua manajemen hotel yang melaporkan ke Polda DIY. Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto menyebut bahwa pelaporan yang masuk di Polda DIY atas nama perorangan.
"Pelapornya adalah nama perorangan, nama orang, bukan nama perusahaan sehingga saya kesulitan untuk mengecek laporannya. Ya iya (ditindaklanjuti Polda DIY)," kata Yuliyanto, Jumat (30/12/2022).
2. PHRI berharap dapat diselesaikan dengan bijak
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono menyebut pihak PHRI DIY terus mengawal permasalahan ini. Pihaknya juga berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan bijak.
"Kita terus mengawalnya dengan keterbatasan yang ada, karena legal standing ada di masing-masing hotel yang terpakai. Harapan kami kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan bijak. Bila perlu duduk bersama Kemenag, EO, Pemda DIY dan hotel-hotel yang terdampak," kata Deddy.
Baca Juga: Merasa Ikut Dirugikan, EO Pesparawi Layangkan Somasi
Baca Juga: Pemda DIY Minta EO Pesparawi Cicil Tunggakan Hotel Jika Tak Sanggup
3. EO juga minta pertanggungjawaban dari pihak lainnya
Direktur Utama Event Organizer (EO) Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII, PT Digsi, Lewi Siby juga tidak menampik bahwa pihaknya dilaporkan ke pihak kepolisian. "Untuk laporan yang dilayangkan ke saya, saya sudah mendapatkan informasinya. Yang masuk ke saya sepertinya dua hotel, tapi mereka grup (satu grup)," ujar Lewi.
Saat disinggung mengenai upaya yang dilakukan dari pihaknya, PT Digsi akan meminta pertanggungjawaban dari pihak lainnya. "Kalau untuk pelunasan, dari kami sendiri pun kami dirugikan. Jadi kita akan menempuh jalur hukum, dalam artian kita akan meminta pertanggungjawaban juga dari pihak Pemda, Kemenag dan pihak terkait lainnya," ucap Lewi.
Baca Juga: Peserta Keluhkan Sepinya Pameran UMKM Pesparawi di JEC
Baca Juga: Ditagih Hotel, Kemenag Klaim Tak Punya Utang Usai Acara Pesparawi