Ada Apa dengan Garuda Indonesia? 

Rentetan kasus menerpa Garuda Indonesia sejak awal tahun

Jakarta, IDN Times - 2019 nampaknya bukan menjadi tahun yang baik bagi maskapai nasional Garuda Indonesia. Rentetan kasus menerpa maskapai dengan slogan "One Nation, One Family and One Garuda Indonesia" ini.

Dari penelusuran dan rangkuman IDN Times, dalam beberapa bulan terakhir, atau sejak akhir 2018, ada 8 kasus yang menimpa perusahaan yang berusia 70 tahun ini. Apa saja?

1. Garuda Indonesia didenda Rp200 juta karena penumpang terkena air panas

Ada Apa dengan Garuda Indonesia? Pexels/Hamza Khalid

Dua tahun lalu, tepatnya 29 Desember 2017 lalu, seorang penumpang Garuda Indonesia bernama Koosmariam Djatikusumo, 69, mengajukan gugatan setelah merasa dirugikan akibat tindakan pramugari Garuda Indonesia yang menumpahkan dua gelas air panas hingga mengguyur tubuhnya dan mengakibatkan luka.

Koosmariam merupakan penumpang pesawat Garuda nomor GA-264 rute Jakarta-Banyuwangi. Kasus ini dibawa ke jalur hukum dan Garuda digugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,25 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar. Rabu (23/1), majelis hakim yang dipimpin Marulak Purba memutuskan, Garuda bersalah dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Dijatuhi Sanksi dari OJK dan Kemenkeu, Ini Jawaban Garuda Indonesia

2. Garuda Indonesia vs Youtuber Rius Vernandes

Ada Apa dengan Garuda Indonesia? IDN Times / Auriga Agustina

Kejadian bermula pada Sabtu, 13 Juli 2019 Youtuber Rius Vernandes menunggah kartu menu dalam bentuk secarik kertas dari kelas bisnis Garuda Indonesia Sydney-Denpasar. Postingan itu membawa Rius dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik oleh serikat karyawan Garuda Indonesia (Sekarga). Rius pun dipanggil oleh pihak kepolisian pada Senin (17/9).

Kasus ini akhirnya berakhir secara kekeluargaan antara Garuda Indonesia dan Rius. Laporan Rius di kepolisian dicabut dan Dirut Garuda Ari Askhara memperbolehkan Rius mengulas penerbangan Garuda kelas pertama secara cuma-cuma.

3. Rangkap jabatan direktur Garuda

Ada Apa dengan Garuda Indonesia? Eks Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. (IDN Times/Helmi Shemi)

Awal 2019, tepatnya 21 Januari 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran rangkap jabatan direksi maskapai Garuda Indonesia di susunan komisaris Sriwijaya Air.

Nama Direktur Utama Garuda Indonesi Ari Askhara, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo juga menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Sriwijaya Air pasca Sriwijaya Air yang telah memutuskan bergabung menjadi bagian dari Garuda Indonesia Group.

Ketiganya kini sudah diperiksa oleh KPPU untuk dimintai keterangan. Termasuk Menteri BUMN Rini Soemarno yang akan diperiksa karena disebut sebagai yang memerintahkan rangkap jabatan tersebut.

Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris apabila berada dalam pasar yang sama, keterkaitan erat di bidang yang sama, dan menguasai pangsa pasar yang menyebabkan terjadinya monopoli.

4. Audit laporan keuangan Garuda yang aneh

Ada Apa dengan Garuda Indonesia? IDN Times/Auriga Agustina

Garuda Indonesia mencatat laba bersih sebesar US$809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar selama 2018. Angka ini melonjak tajam dibanding 2017 di mana Garuda Indonesia merugi US$216,5 juta.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 24 April 2019, dua komisaris yakni, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menyatakan tidak setuju atas laporan keuangan tersebut. Mereka keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia.

Manajemen Garuda Indonesia mengakui pendapatan dari Mahata sebesar US$239,94 juta yang di antaranya sebesar US$28 juta merupakan bagian dari bagi hasil yang didapat dari Sriwijaya Air. Padahal, uang itu masih dalam bentuk piutang, namun diakui perusahaan masuk dalam pendapatan.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun tangan dalam kasus ini. Kemenkeu lalu menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, sebagai auditor laporan keuangan Garuda Indonesia 2018.

Ada dua sanksi yang diberikan: Pertama, pembekuan Izin selama 12 bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019 terhadap AP Kasner Sirumapea.

Kedua peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited. Peringatan disampaikan melalui Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019 kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap Garuda Indonesia sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif. Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp100 juta. Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp100 juta. Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp100 juta. Garuda Indonesia juga diminta untuk menyajikan lagi (restatement) laporan keuangan tahun buku 2018.

BEI juga memberikan sanksi berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada Garuda Indonesia sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi. BEI juga meminta Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan 26 Juli 2019.

5. Dugaan duopoli Garuda Indonesia dengan Lion Air

Ada Apa dengan Garuda Indonesia? IDN Times/Holy Kartika

Awal 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan terhadap 2 maskapai penerbangan dalam negeri terkait indikasi praktik kartel atau duopoli kenaikan tarif tiket pesawat dan biaya kargo. Garuda Indonesia Group yang di dalamnya terdapat Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air serta Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air)

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak Februari, pada 5 Juli lalu KPPU memutuskan untuk menaikkan penyelidikan kasus kartel tiket pesawat ke tingkat pemberkasan. Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan bahwa investigator KPPU punya sedikitnya dua alat bukti.

6. Garuda Indonesia didenda Rp190 miliar oleh Australia

Ada Apa dengan Garuda Indonesia? IDN Times/Holy Kartika

Pengadilan Federal Australia menjatuhkan hukuman denda A$19 juta atau sekitar Rp190 miliar kepada Garuda Indonesia pada Kamis, 30 Mei 2019 di Canberra. Garuda Indonesia dianggap terlibat dalam dalam praktik kartel dengan berbagai maskapai lainnya dalam mengatur pengiriman kargo.

Pengadilan menemukan bahwa antara tahun 2003 dan 2006, Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan biaya tambahan bahan bakar. Selain itu, Garuda Indonesia disebut setuju dan melakukan kesepakatan terhadap biaya bea cukai dari Indonesia.

14 Maskapai lain yang juga didenda pengadilan Australia, seperti Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines, dan Cathay Pacific. Totalnya mencapai A$130 juta.

7. Garuda Indonesia diduga monopoli umroh

Ada Apa dengan Garuda Indonesia? Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Akhir Maret 2019, para pengusaha travel haji dan umrah Kalimantan Selatan melaporkan praktik monopoli tiket maskapai Garuda kepada KPPU. Mereka protes terhadap kebijakan ditunjuknya pihak kedua dalam pembelian tiket pesawat Garuda tersebut saat gelar pertemuan dengan KPPU Balikpapan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.

KPPU kini masih menyelidiki dugaan praktik monopoli ini. Kepala KPPU Wilayah V, M. Hendry Setyawan mengatakan sudah memproses laporan ini berdasarkan laporan Forum Komunikasi Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus (KPIUHK) Provinsi Kalsel. Sedikitnya ada 50 pengusaha travel haji dan umroh yang melaporkan tindakan maskapai Garuda Indonesia ke KPPU Cabang Balikpapan.

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang menindaklanjuti laporan, menyelidikinya, menuntut, memutuskan, hingga mengenakan sanksi berupa administrasi hingga denda kepada terlapor.

8. Serikat pekerja Garuda ancam mogok

Ada Apa dengan Garuda Indonesia? Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara-IDN Times/Helmi Shemi

April 2019 sempat beredar pemberitahuan rencana pemogokan karyawan Garuda Indonesia yang mengatasnamakan Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG). Mereka kecewa atas pernyataan pemegang saham Garuda Indonesia, Chairul Tanjung yang menolak laporan keuangan tahun 2018 yang dinilai menyebabkan harga saham Garuda Indonesia jatuh.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga merespon akan menyurati perusahaan maskapai Garuda Indonesia untuk menindaklajuti permasalahan ini. Namun akhirnya permasalahan ini dibantah Presiden APG, Bintang Hardiono yang menyebut pemberitahuan ancaman mogok itu adalah berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: Wah, Garuda Indonesia Kembali Perbolehkan Penumpang Foto di Pesawat

9. Peringkat Garuda Indonesia di dunia turun

Ada Apa dengan Garuda Indonesia? Dok. Garuda Indonesia

Penghargaan bergengsi di dunia penerbangan, World Airline Awards dari Skytrax menempatkan kru kabin Garuda Indonesia pada posisi kedua dalam kategori 'World's Best Cabin Crew', turun satu peringkat dari tahun sebelumnya. Selain itu Garuda Indonesia juga turun peringkat pada kategori 'World's Best Economy Class Airlines' di posisi 11 setelah pada tahun lalu berada pada posisi 7.

Penghargaan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1999. Penilaian dari Skytrax World Airlines Awards 2019, adalah melalui survei pada 21,65 juta orang yang berasal dari 100 negara terhadap 300 maskapai di dunia. Surveinya dilakukan pada September 2018 hingga Mei 2019.

Baca Juga: Usai Damai, Garuda Indonesia Ajak Rius Review Fasilitas Maskapai

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya