7 Rincian Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli Versi Luhut, 100 Persen WFH

Mal tutup, sekolah online, dan lainnya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengusulkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021. Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, mengatakan membenarkan usulan ini berasal dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya benar (usulan Luhut). Tapi, saya kurang tahu (kapan akan diumumkan), tergantung Bapak Presiden," kata Jodi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/6/2021).

Berikut ini poin-poin usulan PPKM Darurat dari Luhut yang direncanakan dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.

1. Pengaturan masuk kantor atau bekerja

7 Rincian Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli Versi Luhut, 100 Persen WFHIlustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Luhut mengimbau 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non esensial. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

"Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor," tulis laporan tersebut.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Jokowi Bakal Terapkan PPKM Darurat, Pengusaha: Terlambat!

2. Pengaturan tempat perbelanjaan dan pasar

7 Rincian Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli Versi Luhut, 100 Persen WFHIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup. Namun, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away," tulis laporan itu.

3. Sekolah harus online dan penutupan sementara rumah ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya serta olahraga

7 Rincian Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli Versi Luhut, 100 Persen WFHIlustrasi Belajar Online (IDN Times/Sunariyah)

Poin lainnya yang ada pada laporan usulan PPKM Darurat tersebut adalah seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Lalu untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara,kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

Penutupan sementara juga diberlakukan untuk fasilitas umum dan kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan. Seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

4. Pembatasan transportasi umum dan perjalanan jauh

7 Rincian Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli Versi Luhut, 100 Persen WFHIlustrasi Roadtrip (Mudik) (IDN Times/Mardya Shakti)

Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring, hingga kendaraan sewa, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1).

Baca Juga: Jokowi Putuskan Berlakukan PPKM Darurat Atasi Lonjakan COVID-19

5. Resepsi pernikahan maksimal 30 orang

7 Rincian Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli Versi Luhut, 100 Persen WFHIlustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

6. Bakal dijaga Satpol PP, TNI dan Polri

7 Rincian Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli Versi Luhut, 100 Persen WFHIlustrasi PPKM (IDN Times/Mia Amalia)

Untuk pemberlakuan PPKM Darurat ini, Luhut mengusulkan menerjunkan Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri, yang melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada pengaturan masuk kantor atau bekerja.

7. Penguatan 3T dan target vaksinasi 70 persen sampai Agustus

7 Rincian Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli Versi Luhut, 100 Persen WFHIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Luhut juga mengusulkan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan. Beberapa poin 3T adalah sebagai berikut:

  1. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
  2. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
  3. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Luhut juga menargetkan pencapaian vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

Baca Juga: Anies: Aturan PPKM Darurat Sedang Digodok, Sudah Mau Finalisasi  

Topik:

  • Satria Permana
  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya