KAI Perketat Syarat Naik Kereta, Penumpang Dilarang Ngobrol

Pencegahan penyebaran COVID-19 di transportasi kereta api

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan syarat khusus penumpang yang menggunakan moda transportasi tersebut, khususnya untuk rute jarak jauh di Jawa dan Sumatera. Mulai 9-25 Januari 2021, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau nonreaktif rapid tes antigen.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dikutip ANTARA, Sabtu (9/1/2021).

Aturan anyar itu dilakukan untuk menjalankan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian, terutama di masa pandemik.

1. Surat keterangan hasil tes negatif diambil maksimal 3x24 jam sebelum berangkat

KAI Perketat Syarat Naik Kereta, Penumpang Dilarang NgobrolCalon penumpang Kereta Api (KA) membeli alat rapid tes antigen COVID-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam keterangan tersebut, yakni penumpang harus memberikan surat keterangan hasil tes negatif yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Namun, bagi anak berusia di bawah 12 tahun, syarat tersebut tak diberlakukan.

Selain itu, aturan PT KAI menyebut jika para penumpang yang menggunakan kereta tak diizinkan berbicara satu sama lain, termasuk mengobrol menggunakan telepon. Sementara, bagi penumpang yang akan menempuh perjalanan kurang dari dua jam,  tak bisa makan dan minum, kecuali orang yang tengah proses pengobatan.

 

Baca Juga: PT KAI Daop 6 Tunggu Aturan Pusat Soal Penerapan Rapid Test Antigen

2. PT KAI akan turunkan penumpang yang suhu badannya di atas 37,3 derajat Celsius

KAI Perketat Syarat Naik Kereta, Penumpang Dilarang NgobrolPetugas memeriksa suhu tubuh calon penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (17/3/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Joni Martinus juga menegaskan, penumpang dengan suhu badan lebih dari 37,3 derajat Celsius akan diturunkan di stasiun terdekat. Tetapi jika penumpang sudah melakukan proses perjalanan, mereka akan dibawa ke ruang isolasi yang disiapkan di dalam kereta. Hal itu dilakukan demi meminimalkan angka penyebaran COVID-19.

Selain itu, PT KAI juga mewajibkan penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam kondisi sehat, tak mederita flu, pilek, batuk diare, demam dll.

"Untuk mencegah  penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," kata Joni.

3. KAI dukung penuh kebijakan pemerintah

KAI Perketat Syarat Naik Kereta, Penumpang Dilarang NgobrolVP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)

Pengetatan peraturan yang dilakukan PT KAI ini dilakukan karena tingginya angka kasus positif COVID-19 di tanah air. Maklum, transportasi umum, khususnya kereta api menjadi salah satu moda transportasi yang sering digunakan masyarakat, sehingga risiko penyebaran virus itu cukup tinggi.

Agar aturan itu dijalankan dengan baik, Joni menyebut PT KAI pun menyediakan fasilitas pendukung, salah satunya untuk menjalankan 3M, seperti tempat mencuci tangah di beberapa titik strategis. Mereka juga melakukan sterilisasi dengan disinfektan di beberapa titik yang sering jadi tempat aktivitas calon penumpang.

Baca Juga: Antisipasi Penumpang Membludak, KAI Buka Rapid Test H-1 Keberangkatan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya