Pemerintah Perkenalkan Istilah PPKM Bukan Lagi PSBB, Apa Bedanya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah tidak melakukan PSBB Jawa-Bali, melainkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini masih memungkinkan adanya aktivitas ekonomi meski secara terbatas.
"Terkait logistik dan kegiatan perekonomian terus berjalan. Tetapi tentu mobilitasnya, misalnya penerbangan itu sudah ada regulasinya terkait PCR test dan lain-lain. Yang diatur pemerintah adalah di daerah ramai apakah di mall, pasar apakah di perkantoran," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).
1. Pemerintah tegaskan tidak larang kegiatan masyarakat
Berbeda dengan PSBB, Airlangga menegaskan bahwa dalam PPKM, pemerintah tidak melakukan pelarangan terhadap kegiatan masyarakat. Tapi, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan ini guna menekan penyebaran COVID-19 yang angkanya terus mengalami kenaikan.
"Masyarakat jangan panik. Tentu kegiatan ini adalah mencermati perkembangan CVODI-19 yang ada. Salah satu yang kita lihat adalah laju pernambahan kasus per minggu," tegas dia.
Baca Juga: PSBB Ketat Jawa-Bali, Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tetap Oke
2. PPKM diberlakukan pada empat wilayah yang memenuhi kriteria
Pria yang juga Menko Perekonomian ini menyampaikan bahwa kebijakan PPKM berlaku pada daerah yang memenuhi empat kriteria. Apa saja itu?
- Pertama terkait tingkat kematian di atas rata-rata tingkat nasional.
- Kedua tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
- Ketiga tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat nasional.
- Keempat adalah tingkat keterisian Rumah Sakit (RS) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
3. Kegiatan yang dibatasi dalam PPKM Jawa-Bali
Berikut beberapa kegiatan yang dibatasi dalam PPKM Jawa-Bali:
- Tempat kerja menerapkan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online).
- Kegiatan esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.
- Jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery diizinkan.
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Tempat ibadah diizinkan untuk melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.