Netflix Cs Resmi Dipungut Pajak Mulai Hari Ini

Bila tak patuhi pajak, siap-siap kena sanksi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sebesar 10 persen atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Proses itu akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

1. Kriteria produk layanan/jasa digital luar negeri yang dipungut pajak

Netflix Cs Resmi Dipungut Pajak Mulai Hari Ini(IDN Times/Arief Rahmat)

Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis kriteria produk digital impor yang dikenai pajak. Produk atau jasa digital asing itu bisa berupa aplikasi, layanan streaming film seperti Netflix hingga streaming musik Spotify.

Nantinya pemungutan pajak akan dilakukan oleh pemungut PPN produk digital luar negeri dan akan ditunjuk oleh Ditjen Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

"Pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai," jelas Hestu.

Baca Juga: Bos Telkom Buka-bukaan Soal Alasan Netflix Diblokir

2. Pemungutan pajak berdasarkan besaran nilai transaksi

Netflix Cs Resmi Dipungut Pajak Mulai Hari IniIlustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Dengan kriteria tersebut, maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha. Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.

"Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN," ucapnya.

3. Akses Netflix Cs terancam dibatasi bila tak patuhi pajak

Netflix Cs Resmi Dipungut Pajak Mulai Hari IniIDN Times/Dwifantya Aquina

Kemenkeu segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) anyar. Payung hukum itu salah satunya akan mengatur sanksi apabila produk layanan digital luar negeri tak mematuhi aturan pajak di dalam negeri.

"Apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di perppu itu, yaitu pembatasan akses. Tapi untuk impelementasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukkan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga: Gak Cuma Netflix, Ini Kriteria Produk Digital Impor yang Kena Pajak

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya