Antisipasi Virus Corona, Maskapai Indonesia Dilarang Terbang ke Wuhan

Bandara Wuhan tidak dapat digunakan sementara

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjuti NOTAM G0108/20 yang diterbitkan International Notam Office Beijing dengan melarang sementara maskapai Indonesia melakukan penerbangan dari dan ke Kota Wuhan, Tiongkok. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi masuknya virus corona lewat jalur penerbangan. 

Saat ini ada dua maskapai penerbangan nasional yang memiliki rute penerbangan ke Kota Wuhan yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air.

"Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia masuk ke Indonesia melalui aktivitas penerbangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti dalam keterangan resminya, Jumat (24/1). 

1. Bandara Wuhan tidak dapat digunakan sementara

Antisipasi Virus Corona, Maskapai Indonesia Dilarang Terbang ke WuhanIlustrasi Bandara APT Pranoto Samarinda waspada virus corona (IDN Times/Yuda Almerio)

Informasi melalui NOTAM G0108/20 menyampaikan bahwa Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternatif, kecuali untuk penerbangan kondisi darurat mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 02 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB). Sehingga, penerbangan dari Indonesia menuju kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di Tiongkok.

Baca Juga: Soal Virus Corona, WHO Sebut Belum Perlu Umumkan Darurat Global

2. Ditjen Udara keluarkan surat edaran kepada seluruh maskapai nasional dalam

Antisipasi Virus Corona, Maskapai Indonesia Dilarang Terbang ke WuhanDirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti. IDN Times/Hana Adi Perdana

Polana menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang berisikan perintah kepada maskapai untuk: 

- Melengkapi Kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan;

- Melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC) apabila terdapat orang/ penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara;

- Memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.

- Memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.

3. Polana perintahkan seluruh operator penerbangan tingkatkan kewaspadaan di terminal kedatangan

Antisipasi Virus Corona, Maskapai Indonesia Dilarang Terbang ke WuhanIDN Times/Candra Irawan

Selain itu, Polana memerintahkan kepada operator penerbangan untuk terus meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional dan terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan untuk mengantisipasi menyebarnya virus pneumonia melalui jalur penerbangan.

Dari hasil laporan, hingga saat ini belum diketemukan adanya penumpang yang terjangkit virus pneumonia yang masuk melalui bandara di seluruh Indonesia.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh stakeholder penerbangan untuk terus waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi masuknya virus pneumonia melalui penerbangan karena keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Polana.

Baca Juga: RSPI Sulianto Saroso Rawat Satu Pasien Suspect Virus Corona

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya