Cihuy! Subsidi Gaji Bakal Cair 25 Agustus, Nama Kamu Sudah Terdaftar?

Subsidi gaji ini untuk Oktober dan September sekaligus

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenangakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan program subsidi gaji sebesar Rp600 ribu bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, akan diluncurkan pada Selasa, 25 Agustus 2020. Hal tersebut diungkapkan Ida usai membuka acara dialog tentang pekerja migran Indonesia, yang diselenggarakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta, Minggu (16/7/2020).

"Datanya sudah 12 juta nomor rekening yang sudah masuk. Kita merencanakan, Pak Presiden akan menyerahkan secara langsung, meluncurkan program ini insyallah 25 Agustus ini," kata Menaker seperti dilansir ANTARA.

1. Ada 15,7 juta pekerja yang dapat bantuan Rp600 ribu

Cihuy! Subsidi Gaji Bakal Cair 25 Agustus, Nama Kamu Sudah Terdaftar?Ilustrasi bekerja memakai masker. (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji senilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, atau total Rp2,4 juta kepada 15.725.232 pekerja swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintah yang upahnya kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, paling lambat 30 Juni 2020.

"Jadi penerima upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta, yang dilaporkan perusahaan. Kita minta teman-teman BPJS Ketenagakerjaan memvalidasi datanya, dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Baca Juga: Ini Rincian Aturan Subsidi Gaji, Pastikan Kamu Punya Rekening Aktif! 

2. Subsidi September dan Oktober langsung cair akhir Agustus

Cihuy! Subsidi Gaji Bakal Cair 25 Agustus, Nama Kamu Sudah Terdaftar?Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ida mengatakan, bantuan untuk September dan Oktober akan diserahkan kepada pekerja pada akhir Agustus 2020. Hal itu dilakukan usai program bantuan diluncurkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Subsidi gaji akan dikirimkan langsung ke rekening pekerja yang datanya sudah diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji, Ida mengatakan, bisa mendapatkan bantuan dari program-program jaring pengaman sosial yang dijalankan pemerintah, seperti Program Kartu Prakerja dan program bantuan dari Kementerian Sosial.

3. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Cihuy! Subsidi Gaji Bakal Cair 25 Agustus, Nama Kamu Sudah Terdaftar?IDN Times/Bagus F

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja penerima subsidi harus pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Baca Juga: Ini Rincian Aturan Subsidi Gaji, Pastikan Kamu Punya Rekening Aktif! 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya