Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta

Berdasarkan surat putusan yang dibuat oleh Kemenkeu

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menetapkan nominal santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Hal itu tertuang dalam surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

1. Besaran santunan yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan

Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 JutaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Surat tersebut kemudian diberikan oleh pihak Kemenkeu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pagi ini untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/4).

Baca Juga: Banyak KPPS Meninggal, Fadli Zon: Seperti Kecelakaan Pesawat

2. Ada 4 kelompok yang akan menerima santunan dari KPU

Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 JutaANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Tidak hanya korban meninggal dunia, petugas KPPS yang mengalami kecelakaan dalam melaksanakan kerjanya juga mendapatkan santunan dari KPU.

Dalam surat keputusan tersebut, Kemenkeu membagi besaran santunan menjadi empat kelompok.

3. Besaran santunan nominalnya berbeda-beda

Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 JutaIDN Times/Abdurrahman

Pertama, santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia akan diberikan kepada ahli warisnya dengan besaran Rp36 juta.

Kedua, santunan bagi petugas KPPS dengan kondisi cacat permanen Rp36 juta.

Ketiga, santunan untuk petugas KPPS yang mengalami luka berat sebesar Rp16,5 juta dan keempat adalah petugas KPPS yang luka sedang Rp8,25 juta.

"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," terang Evi.

4. Ini syaratnya untuk dapat menerima santunan

Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 JutaIDN Times/Daruwaskita

Evi menjelaskan, para penerima santunan berdasarkan empat kelompok tersebut berlaku bagi petugas KPPS yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhirnya proses rekapitulasi suara.

Sementara itu, petugas yang jatuh sakit, dalam petunjuk teknis (juknis) yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.

Untuk diketahui, berdasarkan data terkini yang diberikan KPU, jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia sudah mencapai 296 orang. Sedangkan yang jatuh sakit mencapai 2.151 orang.

Baca Juga: Petugas KPPS Meninggal Dunia Bertambah Jadi 296 Orang

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya