MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK Besok

Sidang akan dimulai Pukul 08.30 WIB

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Senin (30/9).

Gugatan uji materi tersebut juga teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara (57/PUU-XVII-2019).

Baca Juga: PDIP Siap Pasang Badan Apabila Jokowi Tetap Tak Bersedia Cabut UU KPK

1. Jubir MK membenarkan adanya sidang perdana uji materi UU KPK

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK BesokIDN Times/Marisa Safitri

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang perdana uji materi UU KPK akan digelar pada Senin (30/9), mulai pukul 08.30 WIB.

“Ya, sesuai jadwal sidang besok,” kata Fajar saat dikonfirmasi IDN Times melalui pesan singkat, Minggu (29/9).

Gugatan tersebut juga telah teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara (57/PUU-XVII-2019).

2. Sebanyak 18 mahasiswa dari berbagai universitas mengajukan gugatan UU KPK ke MK

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK BesokIDN Times/Gideon Aritonang

Untuk diketahui, sebanyak 18 mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia ramai-ramai mendatangi MK, untuk melakukan uji materi terhadap UU KPK pada Rabu (18/9) lalu.

Para penggugat tersebut antara lain mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) M Raditio Jati Utomo, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Putrida Sihombing, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jovin Kurniawan, dan politikus Timothy Ivan Triyono.

3. Ini gugatan yang mereka ajukan ke MK

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK BesokANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam gugatan tersebut, mereka mengkritisi soal kejanggalan saat proses pengambilan suara ketika UU KPK disahkan angggota DPR pada Selasa (17/9).

Padahal, dalam rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 80 anggota DPR berdasarkan absensi manual yang disertakan dengan tanda tangan tersebut. Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi pimpinan sidang saat itu menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dari 560 Anggota Dewan.

Sedangkan dalam gugatan materiil, mereka mempertanyakan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Baca Juga: Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya