MA Tolak Permohonan BPN, Wayan Sudirta: Hakim MK Punya Naluri Serupa

Meski begitu hakim MK tetap independen dan tak boleh terikat

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Capres 01 Joko “Jokowi” Widodo-Ma’ruf Amin, I Wayan Sudirta mengatakan, hakim Mahkamah Konsitusi (MK) akan tetap independen dalam memutuskan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019.

Hal tersebut menyusul adanya penolakan dari Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan gugatan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

“MK tidak boleh terikat pada putusan hakim lainnya, tapi naluri hakim benang merah sesama ahli hukum itu sangat kuat,” kata Wayan Sudirta di gedung MK, Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6).

Namun ia menegaskan, setelah melihat hasil persidangan dengan saksi, ahli, dan bukti yang dibawa oleh BPN tersebut. Ia meyakini bahwa putusan MK hari ini tidak jauh berbeda dengan pihak MA.

“Jadi kalau MA sudah memutus begitu, walaupun MK gak boleh terikat dengan itu tapi rohnya, benang merahnya sangat kuat. Saya yakin (putusan MK) gak jauh-jauh dari (putusan MA) itu,” tegasnya.

Hari ini, Kamis (27/6), majelis hakim MK menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019. Rencananya, putusan tersebut akan diumumkan pada pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Gedung MK Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya