Ini 10 Pasal di RKUHP yang Mengancam Kebebasan Berpendapat dan Pers

Merusak nama baik bisa terancam penjara enam tahun

Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok DPR RI dan pemerintah, mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, terutama dari Aliansi Jurnalistik Independen (AJI).

Bukan tanpa sebab, dari banyaknya pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP, AJI melihat ada upaya dari DPR dan pemerintah, yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, terutama bagi kerja-kerja jurnalistik.

Nah, apa saja pasal-pasal tersebut?

Baca Juga: Kisruh RKUHP, Bumerang bagi Korban Kekerasan Seksual

1. Pasal 218, 219, dan 220: Penyerangan kehormatan, harkat, dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

Ini 10 Pasal di RKUHP yang Mengancam Kebebasan Berpendapat dan PersANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dikutip dari laman Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), pada draf versi 28 Agustus 2019, pasal yang sebelumnya dikenal dengan nama tindak pidana “penghinaan presiden” berganti terminologi menjadi “Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden” dalam Pasal 218-220 RKUHP.

Pemerintah dan DPR terus bersikeras mengatur tindak pidana ini, dengan berkali-kali menyatakan, “Kita saja mengkriminalisasi penghinaan kepala negara sahabat, maka presiden negara sendiri harus dilindungi.”

Hal ini dinilai sebagai kemunduran bagi demokrasi di Indonesia, dan perumus RKUHP belum sepenuhnya paham konsep reformasi hukum pidana di Indonesia. Di negara demokratis, misalnya, pemerintah Jerman pada 2017, juga menghapus pasal tentang penghinaan kepala negara sahabat. Pemerintah Jerman menilai pasal ini kuno dan tidak diperlukan. Lagi-lagi, negara demokratis tidak pernah menghalang-halangi ekspresi yang sah, terhadap institusi yang bisa dikritik.

2. Pasal 246 dan 247: Menghasut orang lain untuk melawan pemerintah terancam hukuman penjara empat tahun

Ini 10 Pasal di RKUHP yang Mengancam Kebebasan Berpendapat dan PersDok.Biro Humas KPK

Dalam Pasal 246 RKUHP mengatur, siapa saja yang menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana ataupun melawan pemerintah, akan diancam kurungan penjara empat tahun. Sementara, Pasal 247 hukumannya empat tahun enam bulan.

3. Pasal 440 dan 446: Merusak nama baik seseorang terancam hukuman penjara satu hingga enam tahun

Ini 10 Pasal di RKUHP yang Mengancam Kebebasan Berpendapat dan PersIDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam Pasal 440 RKUHP mengatur, orang yang menyerang nama baik atau kehormatan orang lain, dapat diancam maksimal sembilan bulan penjara. Berbeda halnya jika penghinaan dilakukan melalui tulisan atau gambar di muka umum, ancaman pidananya menjadi maksimal satu tahun enam bulan.

Sedangkan, Pasal 446 dalam RKUHP mengatur, orang yang melakukan pencemaran terhadap orang meninggal, diancam hukuman enam bulan penjara.

ICJR melihat dalam pasal-pasal tersebut masih memuat rumusan 'karet', yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Termasuk, berpotensi mengkriminalisasi korban yang memperjuangkan hak asasinya yang seharusnya dilindungi.

4. Pasal 262 dan 263: Penyebaran berita hoaks terancam hukuman penjara dua hingga enam tahun

Ini 10 Pasal di RKUHP yang Mengancam Kebebasan Berpendapat dan Perspixabay

Pasal 262 dan 263 dalam RKUHP mengatur tentang penyebar hoaks atau berita bohong dan berita tidak pasti, yang berakibat adanya kegaduhan. Sedangkan, Pasal 262 pelaku dapat dijerat dengan kurungan penjara enam tahun, sementara Pasal 263 dua tahun penjara.

ICJR menegaskan dalam pasal-pasal persangkaan terkait penyebaran berita bohong, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi, sebelum seseorang dapat dikatakan melakukan perbuatan pidana penyebaran berita bohong.

Pertama, penyiaran berita atau pemberitahuan bohong tersebut harus dengan sengaja atau memiliki niat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Kedua, orang tersebut harus mengetahui berita tersebut adalah berita bohong, atau orang tersebut setidak-tidaknya harus memiliki persangkaan bahwa berita tersebut adalah berita bohong.

Menurut ICJR kepolisian seharusnya berhati-hati dalam menangkap dan menahan seseorang, serta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, untuk menyatakan seseorang telah melakukan sebuah tindak pidana, pertama terdapat element of crime yang harus dipenuhi, yakni actus reus atau perbuatan, dalam hal ini menyebarkan berita yang tidak benar.

Kedua adalah mens rea yakni niat jahat, dalam hal ini niat untuk menimbulkan keonaran yang muncul dari pengetahuan bahwa berita yang disebarkan adalah benar bohong atau patut diduga bohong.

Meskipun seseorang melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong, namun mens rea atau niat jahatnya tidak dapat ditemukan dalam dirinya, maka perbuatan tersebut tidak dapat disebut sebagai perbuatan atau tindak pidana.

5. Pasal 304: Penodaan agama

Ini 10 Pasal di RKUHP yang Mengancam Kebebasan Berpendapat dan Persunsplash.com/Rohit Guntur

Pemerintah dan DPR masih akan tetap memasukkan pasal penodaan agama di dalam RKUHP. Hal itu akan diatur dalam Pasal 304, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

ICJR menilai selain rumusan ketentuan penodaan agama--baik dalam KUHP maupun RKUHP, yang terlampau kabur dan tidak mempunyai kejelasan tujuan, praktik penegakkan hukum di Indonesia juga memiliki masalah tersendiri.

Dalam praktiknya, ketentuan penodaan agama malah menghambat pemeluk agama atau kepercayaan yang berbeda--terutama kalangan minoritas, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya tersebut.

Dalam kasus-kasus penodaan agama, menurut ICJR, praktik pengadilan tidak bergerak dari asumsi dasar bahwa ukuran benar atau tidak terjadinya penodaan agama, dilihat dari tafsir organisasi keagamaan yang ada.

Karena itu, pengadilan selalu gagal dalam menentukan batas-batas tegas, kapan suatu pernyataan dapat dikategorikan sebagai penodaan atau permusuhan terhadap agama tertentu.

ICJR menyebut, menaksir batas-batas yang diperbolehkan menurut hukum, menjadi pekerjaan besar yang belum pernah tersentuh sampai sekarang. Situasi sulitnya pengadilan menentukan batas-batas ini, merupakan konsekuensi logis dari "lenturnya rumusan delik dalam penodaan agama.”

Baca Juga: Komnas Perempuan: RKUHP Merugikan Korban Kekerasan Seksual

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya