Ketua KPU RI Ingatkan Jajarannya harus Siap Risiko Tugas  

Anggota KPU diminta tidak gampang mengeluh

Yogyakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy'ari mengingatkan seluruh jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi tidak terlibat tindak pidana korupsi. 

1. Menjadi anggota KPU harus siap dengan risiko yang dihadapi

Ketua KPU RI Ingatkan Jajarannya harus Siap Risiko Tugas  Tes tertulis serta penulisan makalah calon anggota KPU dan Bawaslu yang berlangsung di Jakarta International Expo, Jakarta, Rabu (24/11/2021). (dok. Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu)

Menurut Hasyim, mengabdikan diri sebagai penyelenggara pemilu di KPU harus mengerti dan siap dengan konsekuensi berikut risiko yang bakal dihadapi.

"KPU itu posisinya selalu 'ter'. Pertama, termohon di Bawaslu, teradu di DKPP, tergugat di PTUN, dan termohon di Mahkamah Konstitusi. Naudzubillah min dzalik mudah-mudahan tidak jadi tersangka di KPK, itu yang paling penting," kata Hasyim Asy'ari saat membuka Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022, Selasa (1/11/2022). 

2. Anggota KPU diminta tidak gampang mengeluhkan

Ketua KPU RI Ingatkan Jajarannya harus Siap Risiko Tugas  Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Hasyim juga meminta seluruh anggota KPU tidak mudah mengeluh menghadapi sederet tantangan itu. "Sudah menjadi risiko kalau KPU menjadi lembaga yang digugat dan disengketakan, sudah menjadi risiko pribadi-pribadi anggota KPU kalau diadukan ke DKPP. Jadi, semua anggota di kabupaten/kota dan provinsi tidak boleh mengeluh, tidak boleh 'baperan'," katanya.

"Itu risiko jabatan. Pertanyaan berikutnya, siapa suruh mendaftar menjadi anggota KPU kalau sudah tahu risikonya begitu. Kalau sudah tahu, ya jangan mengeluh," imbuh Hasyim dikutip Antara. 

 

Baca Juga: KPU DIY Temukan 18.770 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Baca Juga: Asyik, Mulai Besok Trans Jogja Layani Rute Palbapang - Malioboro  

3. Memahami pekerjaan dan kewenangan tugasnya

Ketua KPU RI Ingatkan Jajarannya harus Siap Risiko Tugas  Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ia menambahkan anggota KPU perlu memahami betul tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan pemilu, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan wewenang KPU yang luas, kata Hasyim, diperlukan peran sejumlah lembaga, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi untuk menjaga integritas proses maupun hasil dari pemilu.

Ia menekankan untuk menjaga integritas itu diperlukan pendekatan dengan pencegahan, prefentif dan preemtif serta mencari solusi bersama. "Tidak selalu segala sesuatu harus disengketakan," ujarnya.

Baca Juga: KPU DIY Jamin Hak Pilih Mahasiswa Luar Daerah di Pemilu 2024

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya