[CEK FAKTA] Pemilik SIM Dapat Bantuan COVID-19 Rp900 Ribu per Bulan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebuah narasi yang menyebutkan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A akan mendapat bantuan COVID-19 sebesar Rp900 ribu viral di media sosial.
Narasi tersebut tidak hanya tersebar di WhatsApp Grup namun juga di Facebook. Untuk meyakinkan, narasi tersebut juga mencantumkan tautan yang diklaim sebagai cara untuk mengetahui apakah pemilik SIM C dan A mendapatkan bantuan COVID-19 sebesar Rp900 tersebut
"Yang sudah punya SIM C dan A akan mendapatkan bantuan Covid-19 sebesar Rp900.000 per/bln. Syarat utama SIM harus valid/hidup. Mulai Januari sampai Mei 2021. Cek link dibawah ini http://s.id/ektp-covid19," demikian bunyi narasi yang tersebar.
Benarkah pemilik SIM A dan C mendapatkan bantuan? Yuk, cek faktanya.
1. Polri membantah pemilik SIM dapat bantuan
Saat dikonfirmasi Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia meminta masyarakat untuk tidak mempercayainya.
"Tidak benar, hoaks," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Ada 547 Hoaks Omnibus Law, Siapa Pembuat Hoaks Ini?
2. Tautan tersebut berisi tulisan ngimpi..
Narasi tersebut memnag hoaks. Sebab saat IDN Times membuka tautan yang disertakan dalam narasi tersebut, ternyata tautan bukan berisi formulir yang akan diisi untuk mengetahui pemilik SIM C dan A mendapat bantuan COVID-19.
Tautan tersebut berisi foto potongan iklan rokok bertemakan jin dengan disertai tulisan 'NGIMPI!!!.'
3. Narasi kategori hoaks
Kominfo juga merilis bahwa narasi yang beredar merupakan kategori hoaks. Setelah ditelusuri, narasi yang menyebut pemilik SIM C dan A akan mendapat bantuan Covid-19 senilai Rp900 ribu selama Januari hingga Mei 2021 adalah tidak benar alias hoaks.
So, cek faktanya dulu sebelum dibagikan ya guys.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Hewan Misterius Muncul di Kolam Bundaran HI Jakarta