5 Anak Soeharto Digugat, Museum Purna Bhakti Pertiwi Diminta

Perusahaan Singapura gugat Rp584 M, minta Museum Soeharto

Jakarta, IDN Times - Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ltd resmi menggugat lima anak Presiden Soeharto serta Yayasan Purna Bhakti Pertiwi dengan nilai gugatan sebesar Rp584 miliar.

Dalam gugatan bernomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 8 Maret 2021, perusahaan tersebut juga meminta Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu beserta isinya.

"Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur," bunyi gugatan tersebut seperti dilansir situs PN Jakarta Selatan pada Selasa (7/4/2021).

Baca Juga: Setelah 44 Tahun, TMII Kembali Dikelola Kemensetneg

1. Sidang pertama digelar 5 April 2021

5 Anak Soeharto Digugat, Museum Purna Bhakti Pertiwi Diminta(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno membenarkan gugatan tersebut. Dia menerangkan sidang pertama gugatan terhadap lima anak Presiden Soeharto serta Yayasan Purna Bhakti Pertiwi sudah digelar 5 April 2021.

"Untuk sidang selanjutnya besok saja konfirmasi lagi ya," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (7/4/2021).

2. Lima anak Presiden Soeharto digugat

5 Anak Soeharto Digugat, Museum Purna Bhakti Pertiwi DimintaDok. Setneg RI

Dalam gugatan tersebut, sejumlah nama anak Presiden Soeharto berstatus tergugat diantaranya Siti Hardianti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto), Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek Soeharto) serta Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.

Selain itu, ada pula tergugat lain yakni Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

3. Nilai gugatan senilai Rp 584 miliar

5 Anak Soeharto Digugat, Museum Purna Bhakti Pertiwi DimintaIsi gugatan Mitora/PN Jaksel

Dalam petitum, Mitora meminta membayar kewajiban sebesar Rp584 miliar, yang terdiri dari Rp84 miliar kewajiban dan Rp500 miliar kerugian imaterial.

"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84.000.000.000.- (delapan puluh empat milyar rupiah) serta kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000.000.- (lima ratus milyar rupiah)," bunyi petitum tersebut.

 

Baca Juga: Rekam Jejak Perekonomian Era Soeharto, Presiden Favorit versi Survei

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya