Bawaslu Putuskan Bersalah KPU dari 2 Laporan Kubu Prabowo-Sandiaga

Bagaimana hasil putusan itu?

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) telah menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersalah atas dua dugaan pelanggaran sekaligus. Putusan itu terkait sidang dugaan penyalahgunaan Sistem Informasi Hitung (Situng) KPU RI dan quick count atau hitung cepat lembaga survei.

KPU RI sebagai terlapor, sedangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan pelapor dua kasus administrasi Pilpres 2019. 

1. Bawaslu putuskan KPU RI bersalah atas tata cara dan prosedur memasukkan data Situng

Bawaslu Putuskan Bersalah KPU dari 2 Laporan Kubu Prabowo-SandiagaKantor Bawaslu RI (IDN Times/Denisa Tristianty)

Dalam putusan Persidangan Penanganan Pelanggaran dengan agenda pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dan Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, Bawaslu memutuskan KPU RI bersalah karena melanggar tata cara dan prosedur memasukan data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). 

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," ucap Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Bawaslu RI Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (16/5).

Putusan ini juga berisi sanksi memerintahkan KPU RI untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam memasukkan data Situng.

2. Bawaslu juga memutuskan bersalah kepada KPU atas laporan quick count lembaga survei

Bawaslu Putuskan Bersalah KPU dari 2 Laporan Kubu Prabowo-SandiagaIDN Times/Denisa Tristianty

Putusan kedua, Bawaslu juga memberikan vonis terhadap KPU RI terkait hasil laporan quick count atau hitung cepat lembaga survei.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat," kata Abhan.

Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU RI agar mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan data laporan ke KPU RI.

"Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu Republik Indonesia," kata Abhan.

3. BPN menunggu tiga laporan yang belum ditindak

Bawaslu Putuskan Bersalah KPU dari 2 Laporan Kubu Prabowo-SandiagaIDN Times/Denisa Tristianty

Ketua Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco menyatakan sudah menerima hasil putusan sidang  Bawaslu. 

"Dan masih ada tiga laporan kami lagi yang akan kami tunggu proses dari Bawaslu," kata Sufmi di Bawaslu RI.

Ia juga menjelaskan hasil sidang juga mengharuskan KPU melakukan perbaikan terhadap pemindaian formulir C1 ke Situng. Namun, dengan adanya C1 dalam pertimbangan yang tak bisa diperbaiki, Sufmi menyerahkan ke KPU.

"Ya, apalagi yang memang mau diperbaiki. Artinya, Situng yang ada itu tidak bisa berjalan, kalau tidak kemudian putusan Bawaslu dijalankan memperbaiki C1," ujar dia.

4. Putusan Bawaslu penting bagi kubu Prabowo-Sandiaga untuk langkah selanjutnya

Bawaslu Putuskan Bersalah KPU dari 2 Laporan Kubu Prabowo-SandiagaIDN Times/Denisa Tristianty

Sufmi mengatakan dampak putusan Bawaslu hari ini penting bagi kubu Prabowo-Sandiaga dalam mengambil tindakan ke depan.

"Putusan Bawaslu ini sangat penting bagi BPN dalam mengambil langkah selanjutnya, untuk menyikapi hasil penghitungan suara di KPU," kata dia.

Menurut Sufmi sidang dugaan pelanggaran administrasi ini merupakan pelajaran berharga dalam proses demokrasi ke depan.

"Bahwa ini ada kelalaian penyelenggara pemilu yang tidak boleh diulang lagi di pelaksanaan pemilu mendatang," kata dia.

5. KPU RI mengakui adanya kesalahan dan akan memperbaiki Situng

Bawaslu Putuskan Bersalah KPU dari 2 Laporan Kubu Prabowo-SandiagaIDN TImes/Denisa Tristianty

Kuasa KPU RI Setya Indra Arifin mengakui fakta persidangan betul adanya, validasi Situng masih perlu diperbaiki. "Tentu mempengaruhi, karena ada notice kami bagi KPU untuk bekerja lebih hati-hati, lebih teliti, dan sesuai perintah tadi memperbaiki tata cara dalam hal validasi," ujar dia.

Baca Juga: Usai Klaim Kecurangan Pemilu, Kubu 02 Akan Tarik Saksi di KPU

Topik:

  • Rochmanudin
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya