Satlantas Polres Bantul Layani Pembuatan SIM Siang dan Malam

Layanan SIMantul Wangi ini dimulai pada November 2022

Bantul, IDN Times - ‎Inovasi baru terus dilakukan oleh Satlantas Polres Bantul untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan. Antara lain, dengan meluncurkan layanan SIM Bantul Awan Lan Bengi (SIMantul Wangi) yang dimulai pada November 2022 ini. 

Layanan SIMantul Wangi ini akan menyasar masyarakat di desa-desa atau SIM masuk desa (SIMMADE) hingga memberikan pelayanan saat malam Minggu di halaman Mapolres Bantul.

1. Jadwal layanan SIMMADE di bulan November 2022‎

Satlantas Polres Bantul Layani Pembuatan SIM Siang dan MalamKasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan (kiri). (IDN Times/Daruwaskita)

Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan, menjelaskan pelayanan reguler SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Bantul berlangsung mulai Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

‎"Untuk layanan SIMMADE dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 10 dan 24 November 2022 pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB di Balai Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri dan Balai Desa Argosari, Kapanewon Sedayu," ungkapnya, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Menteri PPPA Desak Kasus Atlet Gulat Bantul Gunakan UU TPKS

2. Jadwal dan layanan perpanjangan SIM-Malming

Satlantas Polres Bantul Layani Pembuatan SIM Siang dan MalamIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Sedangkan untuk pelayanan SIM-Malming atau malam minggu akan dilayani pada 5 dan 19 November 2022. Layanan tersebut dikhususkan untuk proses perpanjangan SIM A dan SIM C.

"Pelayanan perpanjangan SIM A dan C dimulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB di halaman Mapolres Bantul," jelasnya.

3. Syarat yang harus dibawa saat proses perpanjangan SIM keliling‎

Satlantas Polres Bantul Layani Pembuatan SIM Siang dan MalamIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sementara, untuk perpanjangan SIM keliling, maka syaratnya pemohon cukup menyiapkan atau membawa SIM dan KTP baik asli dan fotokopi. Apabila pemohon mengalami kendala dalam pelayanan pihaknya masih menyediakan hotline khusus.

"Untuk informasi tentang pelayanan SIM, masyarakat dapat menghubungi di nomor telepon 0813-2637-4911," tutur Fikri.‎

Baca Juga: Separuh Jalan di Bukit Bintang Bantul Amblas Akibat Longsor

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya