Jaringan Gusdurian Sesalkan Surpres Jokowi Soal Revisi UU KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Jaringan Gusdurian Indonesia menyesalkan Surat Presiden (Surpres) untuk menyetujui revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang telah dikirimkan ke DPR.
1. Mustahil RUU KPK dibahas dalam hitungan minggu
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid mengaku sangat menyesalkan Surat Presiden (Surpres) untuk menyetujui revisi UU KPK yang dikirimkan ke DPR.
"Kami tahu dan meyakini, bahwa niat presiden itu baik, ingin memperkuat KPK. Tetapi, jarak waktu 3 minggu untuk memproses sebuah perubahan yang fundamental, itu hampir tidak mungkin," katanya di sela acara Launching Pusaka Sakinah, Gerakan Moderasi Agama Berbasis Keluarga dan Kampung Zakat Wakaf di Pemkab Bantul, Kamis (12/9).
Baca Juga: Jokowi Sudah Berikan Restu UU KPK Direvisi, Kapan akan Dibahas di DPR?
2. Pertanyakan niatan DPR paksakan RUU KPK yang tak masuk prolegnas
Pertanyaan dari jaringan Gusdurian Indonesia, kata Alissa, adalah apa sebenarnya niat DPR RI memaksakan RUU yang tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diproses dalam waktu singkat.
"Kami mempertanyakan itu dan kami sangat menyesalkan Supres," tegasnya.
3. Mensesneg mengkonfirmasi Surpres RUU KPK telah dikirim ke DPR
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani surpres RUU KPK ke DPR. Hal itu dikonfirmasi Mensesneg Praktikno.
"Surat Presiden RUU KPK sudah ditandatangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR Rabu (11/9) pagi tadi," katanya.
Baca Juga: 'Mama Jadul KPK', Massa Pendukung Revisi UU KPK di Yogyakarta