Demo Omnibus Law, Aliansi Bantul Bergerak Tolak Mini Market Waralaba

Komisi B DPRD Bantul siap sidak izin toko waralaba di Bantul

Bantul, IDN Times - ‎Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bantul Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Bantul mendesak dicabutnya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu. Mereka berpendapat proses pengesahan RUU menjadi UU tersebut melalui prosedural yang cacat.

Dengan kawalan ketat dari ratusan polisi di bantu TNI dan Satpol PP, ‎massa yang berkumpul di Lapangan Paseban Bantul bergerak menuju halaman Gedung DPRD Bantul,Jumat (9/10/2020), sembari membentangkan poster bertuliskan "Mosi Tidak Percaya", "Bantul Darurat Demokrasi", hingga "Ada yang Sah tapi Bukan Hubungan Kita". 

Baca Juga: Sultan HB X Nilai Aksi Ricuh Di Kantor DPRD DIY Direncanakan

1. UU Omnibus Law hanya untungkan pengusaha dan menyengsarakan rakyat‎

Demo Omnibus Law, Aliansi Bantul Bergerak Tolak Mini Market WaralabaAliansi Bantul Bergerak demo cabut UU Omnibys Law di depan Gedung DPRD Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Dalam orasinya di depan Gedung DPRD Bantul, Koordinator Umum Aliansi Bantul Bergerak, Luthfi Aziz menyatakan dalam UU Omnibus Law yang baru saja disahkan oleh DPR terindikasi tidak memihak kepada rakyat.

Poin-poin yang dirujuk demonstran, antara lain: perluasan kewenangan investor dalam memasukkan tenaga kerja asing, pelemahan terhadap ancaman perusak lingkungan, adanya ruang penghapusan izin lingkungan, pelemahan otonomi daerah terhadap seleksi kelayakan usaha.

"Pasal-pasal yang ada dalam UU Omnibus Law akan menguntungkan para pengusaha termasuk anggota DPR sendiri yang sebagian besar pengusaha dan mematikan rakyat. Oleh karenanya UU Omnibus Law haru dicabut," ujar Luthfi.

2. Pemkab Bantul dinilai gagal melindungi ekomoni rakyat dinilai dari maraknya minimarket waralaba‎

Demo Omnibus Law, Aliansi Bantul Bergerak Tolak Mini Market WaralabaToko berjejaring nasional di Pantai Parangtritis. IDN Times/Daruwaskita

Luthfi dalam orasinya juga menyoroti pemerintah Kabupaten Bantul yang dinilai telah gagal dalam melindungi ekonomi kerakyatan di masa pandemi. Menurutnya, Pemda Bantul seharusnya mampu mendesain upaya penguatan pasar tradisional sebagai wujud kekuatan ekonomi rakyat.

"Namun saat ini justru semakin marak berdirinya toko berjejaring nasional atau toko waralaba yang akan mematikan ekonomi rakyat kecil," lanjut Luthfi.

Aliansi Bantul Bergerak secara tegas meminta kepada aparat untuk menindak tegas mini market waralaba yang menyalahi aturan yang berlaku dan menolak adanya penambahan toko sejenis di Bantul.

Mereka juga mendesak pemerintah mengutamakan kepentingan ekonomi masyarakat dengan lebih memperhatikan keberadaan pasar tradisional.

"Usut oknum yang diduga melanggar Perda sekaligus menyalahgunakan wewenang untuk mengeluarkan izin berdirinya toko modern di Bantul," tegasnya.

3. DPRD Bantul akan sidak izin toko waralaba di Kabupaten Bantul

Demo Omnibus Law, Aliansi Bantul Bergerak Tolak Mini Market WaralabaAudiensi Aliansi Bantul Bergerak dengan pimpinan DPRD Bantul di ruang Ketua DPRD Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Menanggapi aspirasi demonstran, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Aryunadi SE mengatakan maraknya mini market waralaba di Bantul menjadi perhatian serius Komisi B karena sudah ada penolakan warga terkait adanya pendirian jenis usaha ini.

"Oleh karenanya pada bulan Oktober ini, Komisi B akan melakukan sidak ke berbagai toko waralaba di Bantul untuk memastikan toko waralaba tersebut memiliki izin dan jika tidak memiliki izin maka harus ada penegakan hukum," tegas Aryunadi, saat audiensi dengan perwakilan demonstran di ruang Ketua DPRD Bantul.

Politisi PDI Perjuangan ini mengakui masih ada kerancuan istilah pasar rakyat yang oleh Pemda dimaknai pasar yang dikelola oleh pemerintah saja, sementara pasar desa tidak masuk dalam kategori pasar rakyat.

Dampaknya, kata Aryunadi, ketika ada mini market waralaba yang berdiri tak jauh dari pasar atau warung desa, keberadaannya tak dipermasalahkan.

"Aturannya kan toko waralaba berdiri minimal berjarak 3 kilometer dengan pasar rakyat padahal ada masyarakat yang menganggap pasar desa adalah pasar rakyat. Ini bisa berpotensi menjadi permasalahan,"ungkapnya.

Aryunadi menambahkan selama dirinya masih diberi amanah menjadi pimpinan di Komisi B maka tidak akan ada mall atau produk makanan cepat saji  berjejaring nasional di Bantul.

"Yang ada hanya ayam ingkung, bakmi jawa dan kuliner khas kabupaten Bantul," terangnya.‎

4. Kehadiran mini market modern di Dusun Mancingan, Parangtritis ditolak warga

Demo Omnibus Law, Aliansi Bantul Bergerak Tolak Mini Market WaralabaWarga Dusun Mancingan tolak berdirinya toko Indomart audiensi dengan Komisi B DPRD Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Sebelumnya, pada Agustus 2020, warga Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul telah mengumpulkan lebih dari 100 tanda tangan untuk menolak berdirinya mini market modern waralaba yang telah berdiri di RT 01, Dusun Mancingan. Penolakan tersebut berlanjut hingga pertemuan langsung antara perwakilan warga dengan Anggota Komisi B DPRD Bantul pada 28 September 2020.

Salah satu perwakilan warga, Eko Fery yang juga Ketua RT 01, menuding berdirinya toko waralaba itu sangat merugikan para pedagang kecil di dusunnya yang tengah terpuruk akibat COVID-19.

"Kini wisata dibuka kembali, pedagang akan bangkit namun dihajar dengan dibukanya toko waralaba," katanya, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, pengusaha yang akan mendirikan toko waralaba tersebut sudah meminta persetujuan warga setempat sejak tahun 2017, namun sebagian warga besar menolak sehingga pendirian mini market sempat mandeg sampai awal tahun 2020. 

Baru pada bulan Juli 2020, mini market itu memperoleh izin resmi dari Pemda Bantul dan mulai beroperasi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, Toto Budiharto memastikan izin dari mini market yang berdiri di Jalan Parangtritis itu sudah tidak bermasalah dan sudah mengantongi izin.

"Sudah ada izinnya dan sudah sesuai dengan Perda Nomor 21/2018 yang mengatur jarak toko modern berjejaring nasional dengan pasar tradisional 3 ribu meter atau tiga kilometer. Jadi semuanya clear tidak masalah terkait perizinan," tegasnya

Baca Juga: Tolak Toko Waralaba, Warga Desa Parangtritis Datangi DPRD Bantul

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya