Satu Rekan YouTuber Ferdian Paleka Serahkan Diri ke Polisi

Tubagus Fahddinar datangi Polrestabes didampingi orang tua

Bandung, IDN Times - Satu dari dua orang tim YouTuber Ferdian Paleka yang terlibat dalam aksi prank bantuan berisi sampah pada masyarakat Kota Bandung menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung, Senin (4/5).

Rekan Ferdian Paleka ini bernama Tubagus Fahddinar. Ia merupakan teman sekaligus orang yang ada dalam video prank bantuan berisi sampah YouTuber Ferdian Paleka. Tubagus menyerahkan diri dengan datang ke Mapolrestabes Bandung di Jalan Jawa dengan didampingi orang tuanya.

1. Saat ini polisi meminta keterangan Tubagus

Satu Rekan YouTuber Ferdian Paleka Serahkan Diri ke PolisiUnggahan instastory Ferdian Paleka (Instagram @ferdianpalekka)

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, Tubagus Fahddinar menyerahkan diri dengan didampingi oleh keluarga. Saat ini, Ia pun masih dimintai keterangan oleh Polrestabes Bandung.

"Satu sudah diamankan, selanjutnya kita akan berupaya mengamankan pelaku lainnya," ujar Galih dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin(4/5).

2. Polisi minta Ferdian Paleka dan rekannya segera menyerahkan diri

Satu Rekan YouTuber Ferdian Paleka Serahkan Diri ke PolisiRumah Youtuber Ferdian Paleka digeruduk massa, Minggu (3/4) malam (Instagram/@fakta.indo)

Galih mengungkapkan, Polrestabes Bandung telah menelusuri rumah Ferdian dan seorang temannya di wilayah Kabupaten Bandung. Namun, ketika ditemui di kediamannya yang bersangkutan tidak ada di rumah.

"Kami ke kediamannya, memang yang bersangkutan tak ada di situ, jadi ya kami tetap berupaya. Kami sarankan kooperatif, menyerahkan diri ke kami," ungkapnya.

3. Polisi kemungkinan kenakan pasal UU ITE

Satu Rekan YouTuber Ferdian Paleka Serahkan Diri ke PolisiRumah Youtuber Ferdian Paleka digeruduk massa, Minggu (3/4) malam (Instagram/@fakta.indo)

Lebih lanjut, Galih menambahkan, atas apa yang telah dilakukan dari Ferdian dan beberapa orang lainnya yang tergabung dalam tim pembuatan video tersebut akan dikejar oleh Kepolisian. Menurutnya, kasus tersebut masuk dalam pasal pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Di mana dalam pasal tersebut pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

"Semua yang ada di situ (video) kita cari dan akan diperiksa. Kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu," kata dia.

Baca Juga: Tembus 30.000 Followers, YouTuber Ferdian Paleka Baru Menyerahkan Diri

Baca Juga: Dilaporkan Korban, YouTuber Prank Bantuan Isi Sampah Dicari Polisi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya