Begini Kronologi Lengkap Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka di Banten

Polisi sempat buntuti kendaraan ayah Ferdian

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung dan Polda Jabar berhasil menangkap YouTuber prank sampah Ferdian Paleka, M. Aidil dan Tubagus Fahdinar pada Jumat (8/5). Secara otomatis, tiga orang tersebut saat ini mendekam di Polrestabes Bandung.

Ditreskrimum Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Suhartiyono mengatakan, Ferdian Paleka sempat tiga hari bersembunyi atau kabur di salah satu rumah temannya di Palembang. Tempat persembunyiannya itu akhirnya diketahui oleh Polisi.

"FD dia sempat kurang lebih tiga hari di Palembang di daerah Ogan Ilir, nah kita tunggu-tunggu. Kita tadinya sudah mau kerja sama dengan Polres Ogan Ilir," ujar Hendra pada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (8/5).

1. Polisi mencari informasi dari orang tua Ferdian

Begini Kronologi Lengkap Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka di Banten

Hendra mengungkapkan, Polisi juga kemudian mengamankan orang tua dari Ferdian. Orang tua Ferdian tidak banyak menjawab secara rinci terkait keberadaan anaknya.

"Kita sudah mengamankan untuk orang tuanya dulu, kita interview dan dapatlah satu titik di Ogan Ilir," ungkapnya.

2. Polisi membuntuti orang tua Ferdian sampai Banten

Begini Kronologi Lengkap Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka di Banten

Hendra menambahkan, setelah orang tua Ferdian dilepaskan, Polisi merasa curiga dan membuntuti orang tua Ferdian. Setelah dibuntuti, orang tua Ferdian ternyata mengarah ke Merak Banten. Polisi semakin curiga dan akhirnya menemukan Ferdian beserta dua orang temannya.

"Orang tua kita lepas ternyata orang tuanya kita ikutin dia ke arah merak. Itu berarti ada komunikasi di antara orang tua dan FP, dugaan kita saat itu, ternyata benar," katanya.

"Kita tunggu. Akhirnya pada saat dia sampai merak dan kembali ke sini, tim kami dan Polrestabes berhasil menangkap tersangka," tambahnya.

3. Ferdian ditangkap di Merak Banten

Begini Kronologi Lengkap Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka di BantenIDN Times/Azzis Zulkhairil

Lebih lanjut, Hendra mengatakan, setelah ditemukan oleh polisi ketiga tersangka beserta ayahnya langsung diamankan. Polisi juga membawa mobil milik Ferdian. Berdasarkan keterangan, dua orang tersebut hendak pulang ke Kota Bandung dari Lampung.

"Langsung kita amankan beserta mobilnya. Dua orang tersebut diketahui pulang ke Bandung dari Palembang," ucapnya.

4. Polisi kenakan pasal berlapis pada tiga tersangka tersebut

Begini Kronologi Lengkap Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka di Banten

Sebagaimana diketahui, tiga tersangka tersebut saat ini dikenakan pasal berlapis. Kapolrstabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna mengatakan, salah satu pasal yang dikenakan pada tiga orang tersebut yakni Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dalam pasal tersebut tiga tersangka diancam 12 tahun kurungan penjara dan denda 12 miliar.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar" kata dia.

Baca Juga: YouTuber Ferdian Paleka Akhirnya Ditangkap Polrestabes Bandung

Baca Juga: Dilarang Mudik, Polda Jabar Putar Balikan 40.155 Kendaraan Pemudik

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya