Sejarah Kepolisian RI, dari Patih Gajah Mada hingga Markas Trunojoyo

Bhayangkara merupakan pasukan pengamanan Kerajaan Majapahit

Jakarta, IDN Times - Sejak tahun 1946, setiap tanggal 1 Juli diperingati sebagai hari lahirnya  Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hari ini disebut sebagai Hari Bhayangkara. Pada 1 Juli 2020 ini, Polri merayakan hari jadinya yang ke-74.

Polri merupakan salah satu institusi yang berperan penting dalam proses kemerdekaan Indonesia. Tak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri turut terlibat dalam pertempuran saat masa penjajahan.

Lantas, bagaimana sejarah pembentukan Korps Bhayangkara tersebut? Begini ulasan sejarah kepolisian RI selengkapnya.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Rekam Jejak 9 Perwira Tinggi Polisi Capim KPK Bersih

1. Pasukan Bhayangkara bentukan Patih Gajah Mada

Sejarah Kepolisian RI, dari Patih Gajah Mada hingga Markas TrunojoyoSyahzanan Haunan Fatharani

Dilansir dari laman Polri.go.id, pada zaman Kerajaan Majapahit, Patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara.

Pasukan Bhayangkara memiliki tugas untuk melindungi raja dan kerajaan.

2. Cikal bakal terbentuknya Polri pada masa kolonial Belanda

Sejarah Kepolisian RI, dari Patih Gajah Mada hingga Markas TrunojoyoIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Pada masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga. Para personel pasukan keamanan itu diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu.

Pada 1867 sejumlah warga Eropa di Semarang, Jawa Tengah, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.

Wewenang operasional kepolisian kala itu ada pada residen, yang dibantu asisten residen. Rechts politie (dasar-dasar hukum bagi tindakan polisi) dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (Jaksa Agung).

Dikutip dari Polri.go.id, pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.

Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya, pribumi tidak diperkenankan menjabat Hood Agent (Bintara), Inspekteur Ban Politie, dan Commisaris Van Politie. Untuk pribumi, jabatannya hanya seperti Mantri Polisi, Asisten wedana, dan Wedana Polisi.

Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920, merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini.

3. Masa pendudukan Jepang, pejabat polisi didampingi shidokan

Sejarah Kepolisian RI, dari Patih Gajah Mada hingga Markas TrunojoyoANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Saat Jepang menjajah Indonesia, Negara Matahari terbit itu membagi wilayah Kepolisian Indonesia menjadi Kepolisian Jawa dan Madura, yang berpusat di Jakarta.

Kemudian ada Kepolisian Sumatera yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar, dan Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin.

Meskipun tiap-tiap kantor polisi di daerah dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian yang berasal dari bangsa Indonesia, mereka selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut Sidhokan. Dalam praktiknya, Sidhokan ini lebih berkuasa ketimbang kepala polisi. 

4. Kepolisian di masa kemerdekaan RI periode 1945-1950

Sejarah Kepolisian RI, dari Patih Gajah Mada hingga Markas TrunojoyoANTARA FOTO/Reno Esnir

Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta (Pembela Tanah Air) dan Gyu-Gun. Sedangkan Polisi tetap bertugas, termasuk saat Sukarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Saat itu juga, secara resmi Kepolisian menjadi Kepolisian Indonesia yang merdeka.

Pada 21 Agustus 1945 , Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia. Ini merupakan langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang.

Tidak hanya itu, langkah tersebut juga bertujuan membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata, yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.

Sebelumnya, pada 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kemudian pada 29 September 1945, Presiden Sukarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).

Ketika itu, awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nama Djawatan Kepolisian Negara, yang hanya bertanggung jawab pada masalah administrasi. Sedangkan masalah operasional, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Kemudian, mulai 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.

Sebagai bangsa dan negara yang berjuang mempertahankan kemerdekaan, maka Polri di samping bertugas sebagai penegak hukum, juga ikut bertempur di seluruh wilayah Republik Indonesia (RI). Polri menyatakan dirinya combatant yang tidak tunduk pada Konvensi Jenewa.

Polisi Istimewa diganti menjadi Mobile Brigade, sebagai kesatuan khusus untuk perjuangan bersenjata, seperti dikenal dalam pertempuran 10 November di Surabaya, di front Sumatera Utara, Sumatera Barat, penumpasan pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia) di Madiun, dan lain-lain.

Pada masa kabinet presidential, pada 4 Februari 1948, dikeluarkan Tap Pemerintah No. 1/1948, yang menetapkan bahwa Polri dipimpin langsung oleh Presiden/Wakil Presiden dalam kedudukan sebagai perdana menteri/wakil perdana menteri.

Pada masa revolusi fisik, Kapolri Jenderal Polisi R.S. Soekanto telah mulai menata organisasi kepolisian di seluruh wilayah RI. Pada Pemerintahan Darurat RI (PDRI) yang diketuai Mr. Sjafrudin Prawiranegara berkedudukan di Sumatera Tengah, Jawatan Kepolisian dipimpin KBP Umar Said (22 Desember 1948).

Hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). R.S. Sukanto pun diangkat sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara RIS dan R. Sumanto diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara RI berkedudukan di Yogyakarta.

Dengan Keppres RIS No. 22 Tahun 1950, dinyatakan bahwa Jawatan Kepolisian RIS dalam kebijaksanaan politik polisional berada di bawah perdana menteri dengan perantaraan jaksa agung. Sedangkan dalam hal administrasi pembinaan, dipertanggungjawabkan pada menteri dalam negeri.

Umur RIS hanya beberapa bulan. Sebelum dibentuk Negara Kesatuan RI pada 17 Agustus 1950, pada 7 Juni 1950 dengan Tap Presiden RIS No. 150, organisasi kepolisian negara-negara bagian disatukan dalam Jawatan Kepolisian Indonesia. Dalam peleburan tersebut, disadari perlu ada Kepolisian negara yang dipimpin secara sentral, baik di bidang kebijaksanaan siasat Kepolisian maupun administratif, organisatoris.

5. Polri di periode 1950-1959 dan terbentuknya markas Polri Trunojoyo

Sejarah Kepolisian RI, dari Patih Gajah Mada hingga Markas TrunojoyoANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dengan dibentuknya negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer, Kepala Kepolisian Negara tetap dijabat R.S. Soekanto yang bertanggung jawab kepada perdana menteri/presiden.

Kedudukan Polri pun dikembalikan ke Jakarta. Ini karena belum ada kantor yang dapat digunakan di bekas kantor Hoofd van de Dienst der Algemene Politie, di Gedung Departemen Dalam Negeri.

R.S. Soekanto akhirnya merencanakan kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN), yang menjadi Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) sampai sekarang. Pada masa itu, Mabes Polri menjadi gedung perkantoran termegah setelah Istana Negara.

Sampai periode ini, Kepolisian berstatus tersendiri antara sipil dan militer yang memiliki organisasi dan peraturan gaji tersendiri. Anggota Polri terorganisir dalam Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia (P3RI) dan tidak ikut dalam Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia).

Sedangkan bagi istri polisi, semenjak zaman revolusi sudah membentuk organisasi yang sampai sekarang dikenal dengan nama Bhayangkari. Organisasi ini tidak ikut dalam Dharma Wanita ataupun Dharma Pertiwi. Organisasi P3RI dan Bhayangkari ini memiliki ketua dan pengurus secara demokratis dan pernah ikut Pemilu 1955, yang memenangkan kursi di Konstituante dan Parlemen.

Waktu itu, semua gaji pegawai negeri berada di bawah gaji angkatan perang. Namun, P3RI memperjuangkan perbaikan gaji dan berhasil melahirkan Peraturan Gaji Polisi (PGPOL). Di mana gaji Polri relatif lebih baik dibanding dengan gaji pegawai negeri lainnya (mengacu standar PBB). 

6. Lika Liku Polri di masa Orde Lama

Sejarah Kepolisian RI, dari Patih Gajah Mada hingga Markas TrunojoyoIDN Times/Mohamad Ulil Albab

Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, setelah kegagalan Konstituante, Indonesia kembali ke UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaannya banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan Perdana Menteri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama, Polri masih tetap berada di bawah Menteri Pertama hingga sampai keluarnya Keppres No. 153/1959 tertanggal 10 Juli, yang menyatakan Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio.

Pada 13 Juli 1959, dengan Keppres No. 154/1959, Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. Lalu, pada 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959, sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).

Ketika Presiden Sukarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, R.S. Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme kepolisian.

Pada 15 Desember 1959, R.S. Soekanto pun mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian, sehingga berakhirlah karier Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959.

Dengan Tap MPRS No. II dan III Tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara, bersama angkatan perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.

Pada 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.

Dengan Keppres No. 94/1962, Menteri Kapolri, Menteri/KASAD, Menteri/KASAL, Menteri/KSAU, Menteri/Jaksa Agung, Menteri Urusan Veteran dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Pertama bidang pertahanan keamanan. Dengan Keppres No. 134/1962, menteri diganti menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak).

Kemudian, sebutan Menkasak diganti lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak) dan langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai Kepala Pemerintahan Negara. Dengan Keppres No. 290/1964 kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Polri ditentukan sebagai berikut :

- Alat negara penegak hukum
- Koordinator polsus
- Ikut serta dalam pertahanan
- Pembinaan kamtibmas
- Kekaryaan
- Sebagai alat revolusi

Berdasarkan Keppres No. 155/1965 tanggal 6 Juli 1965, pendidikan AKABRI disamakan bagi Angkatan Perang dan Polri selama satu tahun di Magelang. Sementara itu, pada 1964 dan 1965, pengaruh PKI bertambah besar karena politik NASAKOM (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme). PKI mulai menyusup dan memengaruhi sebagian anggota ABRI dari keempat angkatan.

7. Lahirnya sebutan Kapolri di masa Orde Baru

Sejarah Kepolisian RI, dari Patih Gajah Mada hingga Markas TrunojoyoIDN Times/Istimewa

Karena pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S (Gerakan 30 September)/PKI, yang mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan integrasi ABRI, dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967, ditetapkan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan dan Keamanan.

Aturan itu menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Hankam (Pertahan Keamanan) meliputi AD, AL, AU , dan AK yang masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab. Saat itu, Jenderal Soeharto sebagai Menhankam/Pangab yang pertama.

Setelah Soeharto dipilih sebagai presiden pada 1968, jabatan Menhankam/Pangab berpindah kepada Jenderal M. Panggabean. Ternyata, ketatnya integrasi ini memiliki dampak yang sangat menyulitkan perkembangan Polri yang secara universal memang bukan angkatan perang.

Pada 1969 dengan Keppres No. 52/1969, sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai UU No. 13/1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI. Namun, singkatannya tidak lagi KKN tetapi Kapolri. Pergantian sebutan ini diresmikan pada 1 Juli 1969.

Baca Juga: Polisi Terima Surat Izin dari 10 Elemen Massa Aksi Di MK Hari Ini

Topik:

  • Sunariyah
  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya