Intip Dada Pengunjung, Satu Eks Pegawai Starbucks Jadi Tersangka

Tersangka terancam hukuman bui enam tahun 

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Yusri mengatakan, Polri menetapkan satu pegawai Starbucks Indonesia berinisial "D" menjadi tersangka. Hal ini lantaran, dia mengintip payudara pengunjung perempuan lewat CCTV di kedai kopi yang berada di Mal Sunter, Jakarta Utara. 

"Ternyata D yang posting (video) di story Instagram-nya sehingga viral. Kemudian, laporan polisi sudah ada, sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan menetapkan D sebagai tersangka," ungkap Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat 3 Juli 2020.

Lalu, apa ancaman hukuman bagi tersangka yang melakukan pelecehan non verbal itu?

1. Satu eks pegawai Starbucks lainnya masih berstatus sebagai saksi

Intip Dada Pengunjung, Satu Eks Pegawai Starbucks Jadi TersangkaGerai Starbucks Reserve di Delipark Mall Medan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Sebelumnya, Polri juga menangkap eks satu pegawai Starbucks lainnya yang berinisial K. Saat kejadian, K, kata Yusri, ada di lokasi bersama D. 

"K itu masih sebagai saksi. Sementara masih diperiksa," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, D disangkakan Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancamannya (penjara) enam tahun," katanya.

Baca Juga: Intip Dada Pengunjung Lewat CCTV, 2 Pegawai Starbucks Ditangkap

2. Starbucks Indonesia kecewa atas peristiwa memalukan itu, tapi tak meminta maaf

Intip Dada Pengunjung, Satu Eks Pegawai Starbucks Jadi TersangkaStarbucks Community Store Pertama di Indonesia, Jakarta. IDN Times/Dhiya Awlia.A

Sementara, dalam keterangan tertulisnya, Senior General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia (Starbucks Indonesia), Andrea Siahaan mengatakan, pihaknya merasa tidak nyaman setelah mengetahui adanya insiden tersebut. Ia berjanji peristiwa ironis itu tidak akan kembali terulang. Kendati begitu, tidak ada satu pun permintaan maaf dari pihak Starbucks kepada publik lantaran pegawainya diduga kuat sudah melakukan pelecehan. 

"Perilaku tersebut di luar norma-norma yang sangat kami junjung, di mana kami menerapkan standar yang tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman," kata Andrea dalam keterangan tertulisnya pada  Kamis (2/7/2020).

3. Starbucks memecat dua pegawainya

Intip Dada Pengunjung, Satu Eks Pegawai Starbucks Jadi TersangkaStarbucks Community Store Pertama di Indonesia, Jakarta. IDN Times/Dhiya Awlia.A

Andrea menuturkan, Starbucks Indonesia telah menindaklanjuti dan memastikan hal itu tidak akan terulang kembali. Kedua individu itu langsung dipecat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan kami memastikan individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, salah satu akun Twitter @LisaAbet mengunggah video tersebut pada Rabu (1/7/2020). Akun Twitter @SbuxIndonesia langsung memberikan respons dan berjanji menindak tegas karyawannya itu.

4. Laporkan segera jika kamu atau orang di sekitar kamu mengalami kekerasan seksual

Intip Dada Pengunjung, Satu Eks Pegawai Starbucks Jadi TersangkaIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Segera hubungi hotline berikut dan laporkan segera jika kamu, kerabat, teman, tetangga, atau orang di sekitar kamu mengalami kekerasan seksual.

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Telepon:
(+62) 021-319 015 56
Fax:
(+62) 021-390 0833
Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id

2. Yayasan Pulih
Telepon:
(+62) 021-78842580

3. LBH Apik Jakarta
Telepon:
(+62) 021-87797289.

Baca Juga: Pegawai Starbucks Intip Dada Pengunjung Wanita, Ini Kata Polisi

Topik:

Berita Terkini Lainnya