Polisi Ungkap Awal Mula Kasus Senjata Api Ilegal Milik Soenarko

Polisi juga periksa 13 orang saksi dan ahli

Jakarta, IDN Times - Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Daddy Hartadi, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diduga dimiliki Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan HR, bermula dari surat Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Surat itu diserahkan pada 18 Mei 2019 terkait hasil penyelidikan pengiriman senjata api.

"Dari surat Puspom TNI itu, Polri membuat laporan model A. Dengan dugaan tindak pidana menerima, menyimpan, menguasai, menyembunyikan, atau menyerahkan senpi ilegal pasal 1 UU Darurat," kata Daddy dalam konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

1. Polisi periksa 13 orang saksi dan ahli

Polisi Ungkap Awal Mula Kasus Senjata Api Ilegal Milik SoenarkoIDN Times/Axel Jo Harianja

Berdasarkan laporan polisi itu, lanjut Daddy, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan ahli. Dari hasil pemeriksaan polisi, anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI kemudian mengamankan seseorang berinisial Z di Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Mei 2019, karena menerima dan membawa senpi ilegal tanpa surat.

"Senpi tersebut hasil pemeriksaan saksi adalah milik saudara S yang berasal dari sitaan GAM di Aceh dimiliki September 2011 sejak pensiun dari anggota TNI," jelas Daddy.

Baca Juga: Diduga Selundupkan Senjata, Eks Danjen Kopassus Soenarko Ditangkap

2. Soenarko menitipkan senjata kepada HR

Polisi Ungkap Awal Mula Kasus Senjata Api Ilegal Milik SoenarkoIDN Times/Axel Jo Harianja

Dari hasil pemeriksaan, Soenarko kata Daddy menitipkan senjata tersebut kepada HR yang merupakan pengawalnya. Senjata itu disimpan HR di mobil milik Soenarko yang berada di Aceh.

Sebelum hari pencoblosan Pemilu 2019, Soenarko kemudian meminta HR untuk mengirim senjata ilegal tersebut ke Jakarta. HR pun meminta bantuan kepada sesorang berinisial B untuk membuat surat security item.

"Karena senpi itu tidak ada surat, maka B buat surat keterangan palsu atas nama Kabinda Aceh," kata Daddy.

Senjata itu kemudian diserahkan kepada protokol agar dapat dimasukkan ke penerbangan Garuda.

"Senpi dimasukan ke bagasi. Kemudian surat dan senpi diinformasikan oleh saudara B kepada saudara SA yang menjadi protokol Bandara Soetta. (Kemudian) diinfokan senpi milik S," jelasnya.

Setibanya surat dan dan senjata itu di Bandara Soekarno-Hatta, pihak BAIS pun mengamankan SA dan Z, hingga sampai pada akhirnya Soenarko diamankan.

3. Diduga selundupkan senjata, Soenarko ditangkap

Polisi Ungkap Awal Mula Kasus Senjata Api Ilegal Milik SoenarkoIDN Times/Axel Jo Harianja

Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI itu sebelumnya dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyelundupan senjata.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sisriadi, yang menyebut bahwa Soenarko kini menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Militer Guntur.

"Tadi malam (20/5), telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan, oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI," ujar Sisriadi dalam keterangannya yang diterima IDN Times, di Jakarta, Selasa (21/5).

Sisiriadi mengatakan, pihaknya tidak hanya mengamankan Soenarko. Mereka juga menangkap pelaku lainnya yang juga merupakan oknum militer.

"Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen [Purn] S), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," katanya.

4. Soenarko dilaporkan ke polisi karena dugaan makar

Polisi Ungkap Awal Mula Kasus Senjata Api Ilegal Milik Soenarkopolri.go.id

Sebelumnya, Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, karena dianggap mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada aksi unjuk rasa yang kala itu akan digelar pada Rabu (22/5).

Pelapor yang bernama Humisar Sahala mengatakan, alasan dirinya melaporkan hal itu kepada polisi, karena pernyataan Soenarko dinilai membuat keresahan.

"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana serta kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli, ujar Humisar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Menurut Humisar, pernyataan yang dilontarkan Soenarko tersebut membuat keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, Soenarko juga diduga mengadu domba pemerintah dengan masyarakat.

"Sebagai purnawirawan TNI, tidak sepatutnya Soenarko memberikan arahan demikian," sambungnya.

Sebelumnya, beredar video yang diduga berisi rapat makar tanggal 22 Mei 2019 yang diunggah oleh akun Twitter @lesandra16. Pemilik akun tersebut menulis,"Bocoran rencana makar tanggal 22 Mei nih, katanya sih mantan Danjen Kopassus yang ngomong ini."

Dalam video tersebut juga terlihat seorang laki-laki tengah melangsungkan rapat dengan ibu-ibu. Mereka berencana untuk menutup KPU, Istana Negara, dan DPR apabila pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dinyatakan menang dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

"Nanti kalau 22 (Mei) diumumkan (hasil Pemilu), kalau Jokowi menang, yang kita lakukan tutup dulu KPU, tutup, mungkin ada yang tutup Istana (Negara) dengan DPR, Senayan dalam jumlah besar," ujar laki-laki tersebut yang diduga Soenarko seperti dikutip dari video.

Dalam laporan tersebut, Soenarko disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 Jo 108 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar. Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019.

Baca Juga: Wiranto: Mayjen (Purn) Soenarko Ditahan Karena Punya Senjata Ilegal

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya