Pemerintah Batasi Akses Pengiriman Video dan Gambar di Media Sosial

Yang paling dominan adalah WhatsApp

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pemerintah saat ini melakukan pembatasan akses pengiriman video dan foto di media sosial, terutama pada layanan messaging aplikasi WhatsApp.

"Teman-teman akan mengalami pelambatan kalau download dan upload video. Karena viralnya yang negatif mudharotnya ada di sana (layanan messaging). Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap," jelasnya dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).

Rudiantara mengungkapkan, WhatsApp menjadi platform utama dari berbagai aplikasi pengiriman foto atau video. Hal itulah yang membuat pemerintah memberlakukan pembatasan sementara.

"Di media sosial Facebook, Instagram, Twitter, kita kadang posting teks video, viralnya selalu di messaging system. Pintu yang kita prioritaskan tidak kita aktifkan adalah video dan foto-foto, gambar. Kenapa? karena video bisa membuat emosi. Jadi untuk sementara itu yang kita lakukan. Saya mohon maaf, ini untuk sementara dan bertahap. Semoga ini cepat selesai," jelas Rudiantara.

Ketika ditanyai oleh wartawan apa landasan hukum dalam pembatasan tersebut, Ia tidak menjelaskan lebih jauh. Ia hanya mengatakan, ketentuan itu sudah diatur oleh Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).

"UU ITE intinya ada dua. Satu meningkatkan literasi kemampuan, kapasitas, kapabilitas masyarakat akan digital. Kedua, manajemen dari konten termasuk pembatasan. Inti dari UU ITE adalah demikian," jelasnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya