Pecat Polisi karena Gay, Amnesty Indonesia: Itu Menyesatkan!

Polisi di Semarang dipecat dari Polri karena gay

Jakarta, IDN Times - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menyesatkan.

Sebelumnya, kepada media, Dedi mengayakan bahwa “anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual”. Hal itu diungkapkan Dedi saat menanggapi keputusan Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang memecat salah seorang anggota polisi karena orientasi seksualnya.

“Pernyataan tersebut keliru, cenderung menyesatkan, dan bernada diskriminatif,” kata Usman dalam keterangan persnya yang diterima IDN Times, Jumat(17/5).

1. Pemecatan polisi karena orientasi seksualnya melanggar prinsip HAM

Pecat Polisi karena Gay, Amnesty Indonesia: Itu Menyesatkan!Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Amnesty International Indonesia kata Usman menilai, pemecatan salah seorang anggota polisi di Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena orientasi seksualnya melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), khususnya prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dalam dunia kerja di lembaga penegak hukum.

Keputusan tersebut juga dinilai melanggar aturan internal kepolisian itu sendiri yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standard Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 4 butir h Perkap No. 8/2009 mengatakan konsep dasar perlindungan HAM antara lain: “HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya/agama/keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin/orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab; dan…”

Sementara itu Pasal 6 butir h aturan yang sama mengatakan bahwa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang termasuk dalam cakupan tugas Polri, meliputi: “hak khusus kelompok minoritas, seperti etnis, agama, penyandang cacat, orientasi seksual.”

“Jadi, keputusan pemecatan yang dijelaskan melalui pernyataan Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo jelas melanggar aturan internal mereka sendiri. Dalam skala lebih luas ini adalah suatu pelanggaran HAM. Terlebih dalam dunia kerja di badan penegak hukum yang bertugas melayani dan melindungi warga negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi,” jelas Usman.

“Kepolisian Republik Indonesia harus mengoreksi keputusan pemecatan tersebut dan memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk mengembalikan pekerjaan anggota polisi tersebut. Praktek-praktek seperti ini harus segera dihentikan dalam institusi kepolisian yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hak asasi manusia,” tambahnya lagi.

Baca Juga: Polisi di Semarang Dipecat karena Gay, Ini Kronologi Ceritanya

2. Polisi di Semarang dipecat karena gay

Pecat Polisi karena Gay, Amnesty Indonesia: Itu Menyesatkan!Dok. IDN Times

Seorang polisi di Semarang berinisial TT, dipecat karena memiliki orientasi seksual sesama jenis (gay). Atas pemecatan tersebut, TT didampingi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Semarang menggugat Polda Jateng ke PTUN Semarang.

“SK-nya (surat keputusan) memang tidak menyebut alasan gay atau apa, tapi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melakukan ‘perbuatan tercela’. Tapi saya yakin ini berhubungan dengan orientasi seksual,” kata TT kepada IDN Times, Jumat (17/5).

TT mengungkapkan masalah yang dihadapinya berawal saat perayaan hari Valentine di Kudus, 14 Februari 2017 lalu. Sehabis bertemu pasangannya, dia ditangkap petugas Polres Kudus dengan tuduhan melakukan tindak pemerasan.

Petugas menyita dua ponsel TT. Sejak saat itu, pemeriksaan berubah ke masalah orientasi seksualnya. Mulai 14 Februari hingga Maret 2017, TT menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk psikotes. Dia mengikuti sidang kode etik pada 18 Oktober 2018, sampai akhirnya dipecat dari kepolisian pada akhir 2018 dengan alasan melanggar kode etik Polri.

“Sampai sekarang saya masih merasa aneh dengan alasan itu. Saya yakin pemecatan ini karena saya gay,” ujar TT.

3. TT dipecat karena melakukan tindakan tercela?

Pecat Polisi karena Gay, Amnesty Indonesia: Itu Menyesatkan!Dok. IDN TImes

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Triatmaja, menyebut TT diberhentikan dengan tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Namun, Agus menolak menjelaskan bahwa perbuatan tercela yang dimaksud itu terkait dengan orientasi seksual.

“Kalau detailnya coba tanya penyidik karena dia yang tahu," katanya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan TT dijerat dengan pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri. Peraturan tersebut menyatakan setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.  

“Anggota Polri juga wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum. Itu poinnya,” tegas Agus.

4. TT merahasiakan orientasi seksualnya

Pecat Polisi karena Gay, Amnesty Indonesia: Itu Menyesatkan!Dok. IDN Times

TT membantah soal tuduhan dirinya telah merusak citra polisi. Selama ini, dia merahasiakan orientasi seksualnya bahkan dari keluarganya sendiri. Menurut dia, tidak masuk akal kalau tiba-tiba dia dianggap menurunkan citra Polri.

“Selama ini gak ada yang tahu kalau saya gay. Saya 10 tahun jadi polisi dan selama itu selalu menjaga nama baik Polri. Saya kecewa kalau alasan pemecatan itu karena saya merusak citra polisi,” katanya.

Surat gugatan ke PTUN diajukan pada 26 Maret dan sudah disidangkan. Pada Kamis (16/5) persidangan sudah memasuki tahap pembacaan replik. Pengacara TT, Ma'ruf Bajammal, mengatakan selain menggugat ke PTUN, pihaknya juga membuat pengaduan ke Komnas HAM pada 10 April 2019 atas tindakan Polri yang diskriminatif.

“Alasan yang dipakai polisi untuk memecat TT lemah. Tidak ada citra dan soliditas yang dilanggar karena ini kan ranah privat. Apa yang dialami TT itu bukan penyimpangan. Dari sisi HAM, dia itu seseorang dengan orientasi seksual minoritas. Tidak bisa didiskriminasi,” katanya.

Ma'ruf juga menyesalkan kliennya dikenakan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) hanya karena alasan orientasi seksual minoritas. Padahal, TT tidak pernah bermasalah dengan institusi Polri, terutama Polda Jawa Tengah, dan kerap berperilaku baik.

4. Karo Penmas: Anggota Polri tidak boleh LGBT

Pecat Polisi karena Gay, Amnesty Indonesia: Itu Menyesatkan!IDN Times/Axel Joshua Harianja

Sebelumnya, Dedi mengatakan seorang anggota Polri wajib mematuhi dan taat pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam aturan itu, menurut Dedi, Mabes Polri menegaskan perilaku gay termasuk melanggar norma agama dan kesopanan serta melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Tercantum pada pasal 19 ayat 1 'Pasal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya: pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia'," jelas Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat(17/5).

"Pada norma agama dan kesopanan jelas bahwa LGBT masih menjadi hal yang tabu oleh agama dan tidak diakui secara yuridis oleh negara, sehingga dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," sambung Dedi.

Baca Juga: Dipecat Gara-gara Gay, Polisi di Semarang Mencari Keadilan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya