Catat! Penyelenggara Pemilu yang Hilangkan Hak Pemilih Bisa Dipenjara

Ancamannya dua tahun penjara dan denda Rp24 juta

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol. Muhammad Iqbal memperingatkan, penyelenggara pemilihan umum yang menyebabkan masyarakat kehilangan hak pilihnya dapat terancam hukuman dua tahun penjara.

"Kepada penyelenggara yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta rupiah," kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (17/4).

"Artinya, sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51, yang menyatakan bahwa mereka ini (masyarakat) diberikan hak, apabila sudah mencatat dan sudah antre diselesaikan atau sengaja ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara itu dapat diancam dengan pasal tersebut," sambung Iqbal.

Selain itu, Iqbal menuturkan, setiap orang yang menggunakan kekerasan dan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran, memilih, dan menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, maka dia juga terancam Pasal 511 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp36Juta.

Ikuti detik-detik pemilihan presiden dan anggota legislatif 2019 di IDN Times dengan klik tautan di bawah ini.

Baca Juga: [LINIMASA] Pilpres 2019: Jokowi Vs Prabowo, Siapa Unggul?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya