Bertemu Joko Tjandra di Luar Negeri, Kekayaan Jaksa Pinangki Rp6,8 M

Jaksa dari Kejagung itu dicopot dari jabatannya

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mencopot Jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari, terkait dugaan foto dirinya bertemu dengan Joko Tjandra dan kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking di luar negeri.

Pinangki dicopot dari jabatannya yang merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali sejak tahun 2019, tanpa adanya izin dari pimpinan. Dia juga menggunakan biaya sendiri. Lantas, berapa harta kekayaan yang dimiliki Pinangki?

1. Harta Pinangki mencapai Rp6,8 miliar

Bertemu Joko Tjandra di Luar Negeri, Kekayaan Jaksa Pinangki Rp6,8 MIlustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dilansir dari https://elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Pinangki mencapai Rp6.838.500.000. Dia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2019.
Untuk tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp6.008.500.000.

Di antaranya, tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor, hasil sendri Rp4 miliar, tanah dan bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri Rp1.258.500.000, serta tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp750 juta.

Selanjutnya, alat transportasi dengan total Rp630 juta. Rinciannya, mobil Nissan Teana tahun 2010, hasil sendiri Rp120 juta, Toyota Alpard tahun 2014, hasil sendiri Rp450 juta dan Daihatsu Xenia tahun 2013, hasil sendiri Rp60 juta. Terakhir, Pinangki memiliki
kas dan setara kas Rp200 juta.

Baca Juga: Joko Tjandra, Buron Licin yang Beraksi Lagi Usai 11 Tahun Menghilang 

2. Pinangki dinyatakan melanggar aturan disiplin

Bertemu Joko Tjandra di Luar Negeri, Kekayaan Jaksa Pinangki Rp6,8 MKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Pinangki terbukti melanggar aturan lantaran pergi ke luar negeri tanpa izin.

"Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat. Artinya, dinon-jobkan kepada terlapor tadi," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2020.

Dicopotnya Pinangki berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.

"Dia punya hak apakah menerima ataukah keberatan terhadap penjatuhan hukuman disiplin. Ini ranah pemeriksaan kami. Jika menerima, maka dia harus melaksanakan upacara pencopotan jabatan. Jika tidak menerima, dia akan mengajukan ada namanya keberatan. Ini masih proses dari sisi pengawasan," kata Hari.

Hari mengungkapkan, Pinangki juga telah sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin. Dia pergi ke Singapura dan Malaysia, dengan menggunakan uangnya sendiri. Namun begitu, Hari belum mengungkapkan apa alasan Pinangki bertemu dengan Joko dan Anita.

"Mengenai motif kami tidak bisa sampaikan apakah dia berobat atau jalan-jalan.Tetapi dari pemeriksaan mendapat bukti yang bersangkutan tanpa izin, itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," ucap Hari.

3. Kajari Jakarta Selatan dipastikan tidak melanggar terkait pertemuan dengan Anita

Bertemu Joko Tjandra di Luar Negeri, Kekayaan Jaksa Pinangki Rp6,8 MKejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna dinyatakan tak menyalahi aturan. Sebelumnya, beredar video pertemuan dirinya dengan Anita Kolopaking.

Hari menjelaskan, keputusan ini berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking.

"Maka, tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, klarifikasinya atau pemeriksaannya dihentikan," ucap Hari.

Baca Juga: Dianggap Berperan dalam Kasus Joko Tjandra, Siapa Anna Boentaran?

4. Kejagung klaim tidak permasalahkan pengacara bertemu Jaksa

Bertemu Joko Tjandra di Luar Negeri, Kekayaan Jaksa Pinangki Rp6,8 MKejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Usai diperiksa Kejagung pada Senin, 27 Juli 2020 lalu, Anita mengaku pertemuan dirinya dengan Anang adalah hal yang biasa. Menanggapi hal ini, Hari juga menegaskan apa yang dilakukan Anita tak menyalahi aturan.

"Lawyer bertemu jaksa hal yang bisa. Di pengadilan, di tempat makan, di kantor menanyakan sesuatu itu wajar. Kajari Jaksel ini menerima tamu seniornya datang bertamu ke Kejari Jaksel, ternyata seniornya ini membawa orang. Barulah dikenalkan ini Bu Anita Kolopaking," tutur Hari.

Baca Juga: Minta Jaksa Jangan Nakal, Jaksa Agung: Kita Lagi Bersih-bersih!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya