Banyak Terjadi Penyelundupan di Perairan Selat Malaka

Bakamla dukung program penertiban di perbatasan Selat Malaka

Jakarta, IDN Times - Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI  Angkatan Laut (AL) Yudo Margono mengatakan banyak terjadi tindakan penyelundupan di wilayah perairan Selat Malaka dan Selat Singapura.

Diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada April 2019 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu telepon genggam, laptop, tablet, dan alat elektronik lainnya yang terjadi di wilayah perairan tersebut.

"Sebetulnya tidak hanya elektronik saja, mulai dari pantai timur Aceh itu, mulai narkoba, minyak, yang sekarang ini trand (penyelundupan) baby lobstor," jelasnya saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta Timur, Selasa (30/4).

1. TNI jalin sinergitas dengan Bea Cukai dalam menyelesaikan masalah penyelundupan

Banyak Terjadi Penyelundupan di Perairan Selat MalakaIDN Times/Axel Jo Harianja

Yudo menjelaskan, TNI khususnya Koarmada 1 memiliki prasarana khususnya kapal perang, pangkalan, dan pos-pos yang tersebar di sepanjang selat malaka yang dapat membackup patroli Bea Cukai polisi air dalam menindak pelaku penyelundupan. TNI kata Yudo juga memberikan pelatihan kepada Bea Cukai, tentang teknik maupun taktik dalam mengantisipasi adanya tindakan penyelundupan.

"Sehingga, dengan sinergitas tersebut kita dapatkan hasil yang siginifikan," jelas Yudo.

Baca Juga: Bea Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp11 M 

2. Bakamla dukung program penertiban wilayah di perbatasan Selat Malaka

Banyak Terjadi Penyelundupan di Perairan Selat MalakaIDN Times/Axel Jo Harianja

Senada, Plt Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Eko Jokowiyono mengatakan pihaknya akan terus memberikan dukungan baik berupa program penertiban wilayah perbatasan di Selat Malaka Kepulauan Riau.

"Sehingga apa yang menjadi musuh bersama, dalam arti penyelundupan bisa kita tangani bersama. Dan kami di Bakamla siap bekerja sama dengan kementerian lembaga yang melaksanakan program-program nasional yang telah disusun meliputi operasi , operasi bersama sarana , dan dukungan teknis yang harus kita lakukan," jelasnya.

3. Bea Cukai sita barang elektronik selundupan senilai Rp61,86 Miliar

Banyak Terjadi Penyelundupan di Perairan Selat MalakaIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada April 2019 menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu telepon genggam, laptop, tablet, dan alat elektronik lainnya.

Sebagai bentuk memerangi peredaran barang ilegal, DJBC kata Mardiasmo secara kontinyu dan masif telah melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia. Hal itu sejalan dengan Program Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera, dan Batam pada 15 Januari 2019 di Batam.

"Dalam dua kali penindakan yang dilakukan pada Sabtu (20/4) dan Jumat (26/4), DJBC telah menangkap produk elektronik ilegal yang terdiri dari telepon genggam, laptop, tablet, dan produk elektronik lainnya dengan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp61,86 miliar," ujar dia.

4. Modus dan kronologi penangkapan penyelundup

Banyak Terjadi Penyelundupan di Perairan Selat MalakaIDN Times/Axel Jo Harianja

Mardiasmo merinci pihaknya menyita 27.732 handphone, 135 tablet, 1.342 laptop dan 90 alat elektronik lain dengan total 22.299 barang elektronik.  Mardiasmo mengungkapkan, modus yang digunakan dalam kedua penyelundupan tersebut tergolong nekat, yakni dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/High Speed Craft (HSC). Mardiasmo kemudian memaparkan, penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (20/4) di pergudangan daerah Jakarta Barat.

"Penindakan berawal saat Special Enforcement Team (SET) DJBC mendapatkan informasi adanya dugaan pemasukan barang ilegal di Pantai Salira, Banten dan langsung melakukan pemantauan sejak 12 Maret 2019," katanya.

Mardiasmo menceritakan, pada Jumat (19/4) pukul 23.00 WIB, SET DJBC tiba di lokasi Pantai Salira, Banten dan mendapati tiga unit mobil boks yang telah selesai melakukan kegiatan bongkar muat barang dari kapal HSC.

SET DJBC kemudian mengintai perjalanan ketiga mobil box tersebut dan juga melakukan koordinasi dengan Customs Enforcement Team (CET) untuk menindak di tempat yang dituju. Pada hari Sabtu (20/4), pukul 01.00 WIB, petugas DJBC kemudian menangkap ketiga mobil box tersebut saat masuk sebuah gudang di Jalan Kali Sekretaris Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Petugas DJBC segera mengevakuasi ketiga mobil box beserta barang bukti serta mengamankan enam orang oknum berinisial RL, MM, I, MS, T, dan HJ untuk diproses lebih lanjut. "Dari penindakan ini, petugas DJBC berhasil menyita berbagai produk elektronik dengan jumlah kurang lebih 18.920 buah senilai kurang lebih Rp54,63 miliar," papar dia.

Hanya berselang satu minggu, pada Jumat (26/4), satuan tugas Patroli High Speed Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan penindakan HSC bermesin 4 x 300 PK dengan muatan telepon genggam.

Pada Pukul 19.50 WIB, Satuan Tugas BC 15041 mengejar sebuah HSC dari arah Pulau Pisang menuju Pulau Patah. Satuan Tugas BC 1105 bergerak untuk menghadang jalur yang kemungkinan dilalui HSC tersebut.

Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, Satuan Tugas BC 15041 berhasil mengamankan HSC tersebut. Namun, petugas mendapati barang bukti dibuang ke laut oleh para awak kapal yang juga menceburkan diri ke laut.

"Dari hasil pengumpulan barang bukti yang dilakukan Satuan Tugas BC 1105, petugas berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 buah telepon genggam senilai Rp7,24 miliar. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp932 juta," jelasnya.

5. Pengembangan penanganan perkara melibatkan PPATK dan DJP

Banyak Terjadi Penyelundupan di Perairan Selat MalakaIDN Times/Axel Jo Harianja

Menurut Mardiasmo, adanya pengetatan pengawasan di pelabuhan resmi dan pesisir timur pantai timur Sumatera serta perbatasan, menyebabkan terjadinya perubahan modus penyelundupan melalui titik-titik baru yang selama ini tidak menjadi titik rawan penyelundupan.

"Dari dua penindakan tersebut di atas, DJBC telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dan saat ini masih dalam proses pengembangan," katanya.

Pengembangan penanganan perkara tersebut kata Mardiasmo akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dalam rangka joint investigation untuk mengungkap rangkaian kasus termasuk layer-layer yang ada di dalamnya.

"Atas penyelundupan ini, pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum UU No. 10 Tahun 1996 juncto UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan Burung Langka asal Pulau Buru

6. Penindakan DJBC sebagai bentuk keseriusan pemerintah memberantas peredaran barang ilegal

Banyak Terjadi Penyelundupan di Perairan Selat MalakaIDN Times/Axel Jo Harianja

Mardiasmo menambahkan, penindakan yang telah dilakukan DJBC merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang-barang ilegal.

Ia menjelaskan, Di tahun 2019 hingga April, DJBC telah melakukan 3.354 penindakan di bidang impor. Dari jumlah tersebut, terdapat 136 kasus terkait penyelundupan telepon genggam.

"Peredaran barang tersebut tidak hanya akan merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan, namun juga berpotensi membahayakan masyarakat mengingat tidak adanya izin edar yang diterbitkan oleh pemerintah," katanya.

Keberhasilan DJBC tidak lepas dari sinergi dan komitmen Kementerian/Lembaga lain diantaranya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bakamla, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 11 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya