Anggota Polri Dilarang Bergaya Hidup Mewah, Berapa Gaji Polisi?

Gaji tertinggi anggota Polri mencapai Rp5,9 juta

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram tentang peraturan kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah anggota dan pegawai negeri Polri.

Surat Telegram Rahasia (TR) dengan Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019 itu juga ditandatangani oleh Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Lalu, sebesar apa sebenarnya gaji anggota Polri?

Baca Juga: Pamer Gaya Hidup Mewah, Anggota Polri Bakal Dikenai Sanksi

1. Gaji tertinggi anggota Polri Rp5,9 juta

Anggota Polri Dilarang Bergaya Hidup Mewah, Berapa Gaji Polisi?Sertijab Kapolri dari Tito Karnavian ke Idham Azis (Dok.Kemendagri)

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji terendah anggota Polri sekitar Rp1,6 juta. Sedangkan yang paling tinggi, Rp5,9 juta.

Ini rinciannya:

1. Golongan I (Tamtama)

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol), Rp 1.917.100, - hingga Rp 2.960.700,-
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), Rp 1.858.900,- hingga Rp 2.870.900,-
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), Rp 1.802.600,- hingga Rp 2.783.900,-
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka), Rp 1.747.900,- hingga Rp 2.699.400,-
  • Bhayangkara Satu (Bharatu), Rp 1.694.900,- hingga Rp 2.699.400,-
  • Bayangkara Dua (Bharada), Rp 1.643.500,- hingga Rp 2.538.100,-

2. Golongan II (Bintara)

  • Ajun Inspektur Satu (Aiptu), Rp 2.454.000,- hingga Rp 4.032.600,-
  • Ajun Inspektur Dua (Aipda), Rp 2.379.500,- hingga Rp 3.910.300,-
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Rp 2.307.400,- hingga Rp 3.791.700,-
  • Brigadir, Rp 2.237.400,- hingga Rp 3.676.700,-
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu), Rp 2.169.500,- hingga Rp 3.565.200,-
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda) Rp 2.103.700,- hingga Rp 3.457.100,-

3. Golongan III (Perwira)

- Perwira Pertama (PAMA)

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP), Rp 2.909.100,- hingga Rp 4.780.600,-
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu), Rp 2.820.800,- hingga Rp 4.635.600,-
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda), Rp 2.735.300,- hingga Rp 4.425.200,-

- Perwira Menengah (PAMEN)

  • Komisaris Besar Polisi (Kombes), Rp 3.190.700,- hingga Rp 5.243.400,-
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Rp 3.093.900,- hingga Rp 5.084.300,-
  • Komisaris Polisi (Kompol), Rp 3.000.100,- hingga Rp 4.930.100,-

- Perwira Tinggi (PATI)

  • Jenderal Polisi, Rp 5.238.200,- hingga Rp 5.930.800,-
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen), Rp 5.079.300,- hingga Rp 5.930.800,-
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen), Rp 3.290.500,- hingga Rp 5.576.500,-
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen), Rp 3.290.500,- hingga Rp 5.407.400,-

2. Selain gaji, anggota Polri juga dapat tunjangan

Anggota Polri Dilarang Bergaya Hidup Mewah, Berapa Gaji Polisi?Pasukan kepolisian (IDN Times/Alex J. Harianja)

Dari paparan di atas, memang terlihat gaji anggota Polri tidak terlalu besar. Tapi, itu semua belum termasuk tunjangan. Ada beberapa tunjangan yang didapatkan oleh anggota Polri. Di antaranya tunjangan keluarga polisi, tunjangan struktural, fungsional dan umum, tunjangan beras dan uang lauk pauk, tunjangan hari raya, tunjangan pensiun, dan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Polisi Tito Karnavian mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo atas kenaikan tunjangan kinerja bagi personel TNI/Polri sebesar 70 persen. Kenaikan itu terhitung sejak 1 Juli 2018.

Tak sampai di situ, Tito yang kini menjabat sebagai menteri dalam negeri (mendagri) pun berharap, di periode kedua kepemimpinan Jokowi, tunjangan TNI/Polri dapat naik hingga 100 persen.

"Dengan demikian, tersimpan harapan kepada Bapak Presiden, kiranya tunjangan kinerja anggota TNI dan Polri di masa kepemimpinan bapak lima tahun ke depan, Insya Allah dapat meningkat menjadi 100 persen. Tapi kami siap untuk menjaga stabilitas Kamtibmas Pak, pendapatan negara (jadi) naik," ucap Tito saat masih menjabat kapolri dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-73 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (10/7) lalu.

3. Berikut enam aturan mengenai pola hidup sederhana anggota Polri

Anggota Polri Dilarang Bergaya Hidup Mewah, Berapa Gaji Polisi?Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (Dok. Humas Polri)
  1. Tidak menunjukkan, memakai dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
  2. Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
  3. Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
  4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.  
  5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
  6. Para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

Baca Juga: Anggota Polri Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah, Termasuk di Medsos

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya