TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Sebut TAP MPR Gus Dur Dicabut Buat Rilekskan Situasi Politik

Relaksasi pasca ketegangan Pilpres 2024

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, (IDN Times/Tunggul)

Intinya Sih...

  • Mahfud MD menyebut pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai upaya merilekskan situasi politik pasca Pilpres 2024.
  • TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang mengenai Peninjauan Materi Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI tahun 1960-2002 dianggap sudah mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001.
  • Pencabutan tersebut dinilai sebagai peneguhan pemulihan nama baik Gus Dur dan langkah untuk mendapat gelar pahlawan nasional.

Sleman, IDN Times - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pencabutan Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden RI Keempat, adalah upaya untuk merilekskan situasi politik yang timbul usai Pilpres 2024 kemarin.

"Ya relaksasi politik, yes itu istilah yang tepat, relaksasi politik," kata Mahfud dijumpai di UGM, Sleman, Kamis (26/9/2024).

 

1. Konsumsi politik untuk kearifan politik

Mahfud melihat upaya MPR ini tak ubahnya sebuah konsumsi politik semata. Pasalnya, TAP MPR Nomor II/2001 sudah tak lagi berlaku sejak adanya Tap MPR Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai tahun 2002.

"Kan sebenarnya sudah dicabut ya oleh TAP MPR nomor 1 tahun 2003, dianggap itu selesai dan dinyatakan dicabut tidak berlaku lagi, sekarang apa dibuat lagi ya dalam rangka konsumsi politik untuk kearifan politik saja," imbuhnya.

Menurut mantan ketua MK, hal ini sama dengan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno yang sebenarnya sudah tak lagi berlaku dengan dasar hukum Tap MPR Nomor I/MPR/2003.

2. Jalan Gus Dur jadi pahlawan nasional

KH Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur. (www.instagram.com/@pecintagusdur)

Mahfud menilai tak ada yang salah dari langkah MPR tersebut, lantaran di satu sisi sebagai peneguhan atas pemulihan nama baik Gus Dur, sekaligus melapangkan jalannya mendapat gelar pahlawan nasional.

"Itu bagus juga sebagai tata krama politik, orang tidak salah kok diadakan TAP MPR-nya meskipun sudah dicabut ya," kata Mahfud.

"Jadi diperkuat saja itu cabutannya bagus, dan itu menjadi tiket untuk pengusulan pahlawan nasional bagi Gus Dur, kan masalahnya cuma itu," papar pakar hukum tata negara itu.

Baca Juga: TAP MPR Soeharto Dicabut, Amnesty Internasional: Ini Langkah Mundur

3. Tak masalah menjadi jalan buat amandemen

Sejumlah pihak melihat manuver MPR melakukan pencabutan nama presiden-presiden terdahulu dari dosa yang tertuang di TAP MPR sebagai sebuah pengondisian dengan tujuan utama melakukan kembali amandemen UUD 1945 atau perubahan kelima. 

"Ya gak papa, negara kan UUD itu boleh diamandemen boleh dipertahankan, itu kan tergantung kebutuhan politik saja," pungkasnya.

Baca Juga: 7 Potret Akad Nikah Anak Cak Lontong, Mahfud MD Jadi Saksi Nikah

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya