TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antisipasi Libur Panjang, Simak Pengaturan Lalu Lintas Kemenhub

Antisipasi lonjakan arus lalu lintas

Ilustrasi tol. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024. SKB ini dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan pada libur panjang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," jelas Hendro, Kamis (1/2/2024).

Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar. 

1. Pembatasan kendaraan angkutan barang

ilustrasi truk (pexels.com/Adrian Frentescu)

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. 

"Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ungkap Hendro. 

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok. Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. 

2. Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol dan non tol

Foto udara kendaraan melintas di Jalan Tol Makassar New Port (MNP) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/1/2024). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Adapun waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai Rabu (7/2/2024) pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu (11/2/2024) pukul 24.00 waktu setempat. Ruas jalan tol yang dibatasi ialah Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung. 

Kemudian, DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan Dalam Kota Jakarta. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak; Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan Jakarta - Cikampek. 

Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan; Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional); dan Cileunyi - Cimalaka - Dawuan. Jawa Tengah: Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang; Krapyak - Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh - Srondol, (Semarang); Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang); Semarang - Solo - Ngawi; Semarang - Demak; dan Jogja - Solo (Fungsional). Jawa Timur: Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo; Surabaya - Gresik; dan Pandaan - Malang. 

Sementara, waktu pengaturan lalu lintas di jalan non tol diberlakukan mulai hari Kamis, 8 Februari 2024 hingga Minggu, 11 Februari 2024, pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya. Sehingga setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol.

Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan: Sumatera Utara: Medan - Berastagi; dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea. Jambi dan Sumatera Barat: Jambi - Sarolangun - Padang; Jambi - Tebo - Padang; Jambi - Sengeti - Padang; dan Padang - Bukit Tinggi. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak. 

Banten: Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan; Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan Serang - Pandeglang - Labuhan. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon. Jawa Barat: Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar; Bandung - Sumedang - Majalengka; dan Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes. Jawa Tengah: Solo - Klaten - Yogyakarta; Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak; Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan Tegal - Purwokerto. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi. 

Yogyakarta: Jogja - Wates; Jogja - Sleman - Magelang; Jogja - Wonosari; dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles). Jawa Timur: Pandaan - Malang; Probolinggo - Lumajang; Madiun - Caruban - Jombang; dan Banyuwangi - Jember. Bali: Denpasar - Gilimanuk. 

Baca Juga: Rumah Diterjang Banjir, 15 Warga Piyungan Bantul Mengungsi

Berita Terkini Lainnya