TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakapolri: Laporkan jika Anggota Polri Tidak Netral dalam Pemilu

UU mewajibkan anggota Polri agar netral

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Bantul, IDN Times - ‎Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, menghadiri kegiatan Bhakti Kesehatan Bhayangkara yang merupakan implementasi Program Quick Wins Presisi Polri yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta pada Rabu (29/11/2023).

1. Ada anggota Polri tidak netral segera laporkan‎

Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto (tengah). (Dok. Polres Bantul)

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri menegaskan netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Jika masyarakat mengetahui adanya anggota Polri yang tidak netral, ia meminta agar segera melaporkannya.

"Ya laporkan saja (ke Propam), Pak Kadiv Propam ini kebetulan juga ada," katanya.

2. Sesuai UU Polri, anggota Polri harus netral

Ilustrasi anggota Polri. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Mantan Kabareskrim ini juga menegaskan sudah semestinya anggota Polri bersikap netral saat pemilu. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Karena sesuai UU maka Polri harus netral," tandasnya.

Baca Juga: Gubernur DIY: Aparat Desa Tidak Netral dalam Pemilu Bisa Kena Sanksi

Berita Terkini Lainnya