Kejari Gunungkidul Resmikan Rumah Restorasi Justice di Semanu
Rumah Restorasi Justice untuk kasus utamakan kekeluargaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Yogyakarta meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ). Terobosan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul ini dilaunching oleh Kejati DIY di Kapanewon Semanu, Jumat (4/8/2023). Strategi penegakan hukum dan keadilan ini sebagai bentuk pelayanan masyarakat dalam menyelesaikan perkara pidana tertentu.
1. 3 tahun RJ di Bedoyo selesaikan 4 perkara
Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rina Idawati mengatakan, Rumah Restorative Justice ini sudah diterapkan di Gunungkidul sejak Tahun 2020. “Di Kalurahan Bedoyo tahun 2020 hingga 2023 mampu menyelesaikan empat perkara dengan restorative justice,” kata Ida dalam siaran pers yang diterima IDN Times.
Pihaknya berharap, tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum. Rumah Restorative Justice menjadi tempat konsultasi dan penyuluhan hukum.
“Dapat membawa dampak positif dari pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” paparnya.
Baca Juga: Akasia Resto Yogyakarta, Tawarkan Suasana Bali di Gunungkidul
Baca Juga: Petugas Tolak Truk Luar Daerah Buang Sampah di TPA Gunungkidul