Wiku: Jangan Nekat Mudik, Polisi Sudah Berjaga di Perbatasan

Polisi akan menyuruh putar balik, loh!

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, terhitung pada hari ini, Kamis 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran. Kebijakan itu sebagai upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran virus COVID-19 di Tanah air.

"Saya meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi kebijakan ini, karena seluruh wilayah perbatasan sudah dijaga oleh pihak kepolisian dan masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual di YouTube BNPB Indonesia, Kamis.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian berhak untuk memerintahkan masyarakat yang nekat mudik untuk berputar balik. Maka dari itu, lanjutnya, masyarakat diminta jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik.

Baca Juga: Jangan Coba Mudik ke Bogor atau Siap-siap Diisolasi di Tempat Angker!

1. Kemendagri larang buka puasa bersama dan halal bihalal

Wiku: Jangan Nekat Mudik, Polisi Sudah Berjaga di PerbatasanWakil Presiden RI Maruf Amin Memimpin Salat Jumat di Masjid Baiturahman (Dok. Humas Setwapres)

Sejalan dengan upaya mencegah penularan dan lonjakan kasus COVID-19 selama Ramadan dan Idul Fitri, Wiku menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang buka puasa bersama dan kegiatan halal bihalal. Wiku meminta agar kepala daerah menegaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat hingga pejabat.

"Mendagri meminta kepada gubernur, wali kota, bupati untuk melarang kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang," katanya.

"Dan menginstruksikan kepada seluruh ASN di daerah untuk tidak melaksanakan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

2. Pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri harus sesuai zonasi COVID-19

Wiku: Jangan Nekat Mudik, Polisi Sudah Berjaga di PerbatasanANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Pada kesempatan itu, Wiku juga mengingatkan bahwa masyarakat diminta untuk mengikuti pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama. Pelaksanaan ibadah di luar rumah harus memperhatikan zonasi COVID-19 di wilayah masing-masing.

"Apabila zonasi berada di zona merah atau oranye maka ibadah dilakukan di rumah saja, namun apabila di zona kuning atau hijau maka ibadah bisa berjamaah di masjid, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.

3. Kasus COVID-19 di Indonesia sudah 1.691.658

Wiku: Jangan Nekat Mudik, Polisi Sudah Berjaga di PerbatasanIlustrasi Swab Test. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Total kasus COVID-19 di Indonesia per Kamis, 6 Mei 2021, telah mencapai 1.697.305 kasus. Ini merupakan akumulasi setelah ada tambahan kasus baru sebanyak 5.647 orang pada hari ini.

Dari jumlah itu, tercatat angka kesembuhan mencapai 1.552.532 kasus, dan 46.496 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Mudik Dilarang, 156 Kendaraan Diputar Balik di GT Tol Cileunyi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya