Artis Vanessa Angel Mulai Jalani Masa Tahanan di Lapas Pondok Bambu 

Vanessa jalani sisa masa penahanan selama 1,5 bulan

Mulai hari ini, Rabu (18/11/2020) artis Vanessa Angel mulai menjalani proses isolasi selama 14 hari di awal masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Pondok Bambu, Jakarta.

Artis berusia 29 tahun ini menjalani masa pidananya di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta terhitung mulai hari ini, Rabu (18/11/2020).

1. Hasil tes swab Vanessa negatif

Artis Vanessa Angel Mulai Jalani Masa Tahanan di Lapas Pondok Bambu Terdakwa Vanessa Angel menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Vanessa Angel terpidana kasus kepemilikan psikotropika dengan pidana tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan.

"Adanya hasil tes swab negatif dan yang bersangkutan ditempatkan di kamar mapenaling untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," ujar Rika Aprianti seperti dikutip dari Antara pada Rabu (18/11/2020). 

Baca Juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Bibi Buktikan jadi Suami Siaga

2. Vanessa jalani sisa masa penahanan selama 1,5 bulan

Artis Vanessa Angel Mulai Jalani Masa Tahanan di Lapas Pondok Bambu Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Vanessa mulai hari ini akan menjalani sisa masa penahanan selama 1,5 bulan. Hal ini dihitung dari masa penahanan Vanessa Angel pada 9 April 2020 berstatus tahanan kota oleh Polres Metro Jakarta Barat hingga menjadi tahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kalau status tahanan kota hitungannya lima hari ditahan di kota, sama dengan satu hari di rutan (rumah tahanan),” ujar Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto.

3. Vanessa Angel terbukti bersalah kasus kepemilikan psikotropika

Artis Vanessa Angel Mulai Jalani Masa Tahanan di Lapas Pondok Bambu Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Lahir di Pagi Hari, Anak Vanessa Angel  Memakai Bahasa Sansekerta

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya