Masuk Kelompok Rentan, Ibu Hamil Menyusui Perlu Divaksinasi COVID-19

51,9 persen ibu hamil yang terpapar COVID tak bergejala

Sleman, IDN Times - Sebagai salah satu kelompok rentan terhadap COVID-19, ibu hamil penting untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Dokter Irwan Taufiqur Rachman, Sp.OG(K), Kepala Instalasi Maternal Perinatal RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, menjelaskan saat hamil imun menjadi menurun dan ibu hamil banyak memproduksi sitokin, yang mana penyakit COVID-19 dapat mengalami perburukan apabila dalam tubuh inangnya terjadi peningkatan sitokin.

Baca Juga: DI Yogyakarta Targetkan Vaksinasi Rampung 100 Persen pada Oktober

1. 51,9 persen ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 tidak memiliki gejala

Masuk Kelompok Rentan, Ibu Hamil Menyusui Perlu Divaksinasi COVID-19ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebanyak 51,9 persen ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 tidak menunjukkan gejala. 72 persen infeksi terjadi pada kehamilan 37 minggu. Selain itu, 45 persen membutuhkan perawatan intensif dan angka kematian sebanyak 3 persen.

"Yang belum sempat lakukan vaksin, ayo vaksin. Karena saya melihat kehamilan ini juga merupakan komorbid terhadap kemungkinan terjadinya perburukan," ungkapnya dalam Webinar LIVEDOKTER yang digelar Kagamadok FKKMK UGM pada Minggu (8/8/2021).

2. Strategi penanggulangan COVID-19 pada ibu hamil

Masuk Kelompok Rentan, Ibu Hamil Menyusui Perlu Divaksinasi COVID-19Ilustrasi ibu hamil (pexels.com/Pixabay)

Menurut Irwan, pada ibu hamil yang sehat, 3M wajib dilakukan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Lalu, ketika ibu hamil ada gejala maka harus dilakukan 3T, tracing, testing dan kalau positif dilakukan treatment.

Kalau ternyata perempuan hamil menderita COVID-19, maka harus segera dilakukan perawatan. Kalau sembuh maka dikembalikan ke masyarakat.

"Itu mengapa, vaksinasi ini menjadi hal yang kita tunggu-tunggu sebenarnya," katanya.

3. Beberapa vaksin yang direkomendasikan untuk ibu hamil

Masuk Kelompok Rentan, Ibu Hamil Menyusui Perlu Divaksinasi COVID-19Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Irwan mengungkapkan, vaksin yang ada saat ini berangkat dari penelitian vaksin terhadap virus corona sebelumnya. Untuk bahan yang digunakan bisa dari whole inactivated, sub-unit vaccine, komponen virus itu, juga bisa diambil dari asam nucleic.

Jika dilihat, platform vaksin saat ini adalah berbasis protein virus. Menurut Irwan, dari setiap percobaan yang digunakan saat ini, memang tidak banyak menggunakan ibu hamil dan menyusui.

"Perlu diketahui bahwa saat ini penelitian tentang keamanan vaksin COVID-19 pada ibu hamil masih terbatas (masalah etik)," katanya.

Menurut Irwan, untuk vaksin yang sudah masuk ke Indonesia yang direkomendasikan untuk ibu hamil diantaranya Sinovac, Pfizer, Moderna, J&J Janssen.

"Pada ibu hamil, yang dilarang adalah pemberian vaksin hidup, karena kontra indikasi," terangnya.

4. Waktu yang direkomendasikan untuk memberikan vaksin untuk ibu hamil

Masuk Kelompok Rentan, Ibu Hamil Menyusui Perlu Divaksinasi COVID-19Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis pertama pada seorang seniman saat vaksinasi massal bagi seniman dan budayawan, di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (19/4/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menurut Irwan, ada syarat dan skrining pemberian vaksin ibu hamil dan menyusui yang direkomendasikan oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) pada 22 Juni 2021, yakni ibu hamil yang berisiko tinggi, yakni usia di atas 35 tahun, indeks massa tubuh (BMI) di atas 40, komorbid diabetes mellitus dan hipertensi selama terkontrol, Ibu hamil yang merupakan tenaga kesehatan, atau ibu hamil risiko rendah dengan infomed consent.

Sementara itu, waktu pemberian vaksin yang direkomendasikan oleh POGI pada 1 Juli 2021 yakni vaksinasi dianjurkan diberikan mulai kehamilan di atas 12 minggu dan paling lambat usia kehamilan 33 minggu, hanya dapat dilakukan dengan pengawasan dokter dan bidan, pasca penyuntikan vaksinasi COVID-19 harus dilakukan pemantauan dan pencatatan oleh tim yang ditunjuk bersama oleh pemerintah dan POGI.

"Bagi ibu yang telah mendapat suntikan vaksin COVID-19 kemudian ketahuan hamil, tetap dapat dijadwalkan untuk penyuntikan vaksin ke-2," paparnya.

Baca Juga: Pemda DIY Targetkan Semua Pelajar Divaksin pada Akhir Agustus

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya