5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol

Amankan data pribadimu sekarang juga!

Sleman, IDN Times - Perkembangan teknologi yang semakin canggih tidak terlepas dari adanya sisi negatif di dalamnya. Salah satunya yakni adanya kasus penyalahgunaan atau penjualan identitas diri untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Tidak sedikit masyarakat yang menerima tagihan dari pinjaman online padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.

Untuk bisa terhindar dari jeratan pinjol maupun penyalahgunaan data pribadi, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan. Berikut tips dari Lukito Edi Nugroho, Dosen dan Peneliti Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga: Sehari Diperiksa Polda Jabar, 79 Karyawan Pinjol Sleman Dipulangkan  

1. Tidak gegabah mengunggah data diri di media sosial

5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi PinjolIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Lukito menyampaikan, hal yang perlu diperhatikan seseorang yakni tidak gegabah mengunggah identitas diri di media sosial. Pasalnya, data yang telah tersebar di publik sangat rentan untuk disalahgunakan dan diduplikasi untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemiliknya, termasuk dalam hal pengajuan pinjol.

Kemudian, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, email, maupun bentuk lainnya dari dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan. Abaikan pesan yang masuk dan jangan klik tautan yang dikirimkan.

“Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya,” ungkapnya pada Senin (18/10/2021).

2. Pastikan pinjol terdaftar di OJK

5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi PinjolPolda Metro Jaya menggerebek kantor kolektor pinjaman online (pinjol) di Tangerang dan Jakarta Barat. (dok. Humas Polda Metro)

Jika memang seseorang terpaksa harus mengajukan pinjaman di pinjol, Lukito berpesan agar terlebih dahulu bisa memastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Mengingat saat ini semakin banyak pinjol ilegal.

"Sebab saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di OJK yang beredar di masyarakat," katanya.

3. Perlu pahami syarat dan ketentuan

5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi Pinjolpexels.com/@picjumbo-com-55570

Ketika sudah dipastikan pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK, maka selanjutnya seseorang perlu memahami syarat, ketentuan, serta mekanisme dari aplikasi tersebut. Menurut Lukito, banyak yang tertarik menggunakan pinjol karena iming-iming yang menggiurkan, namun tidak dibarengi dengan literasi digital masyarakat untuk lebih memahami bagaimana mekanisme aplikasi pinjol bekerja.

“Aplikasi-aplikasi pinjol, terutama yang ilegal kan bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan kita. Hal itu yang membahayakan karena kita tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut. Sementara itu masyarakat sebagai pengguna, literasinya kurang sehingga penting ke depan untuk diperkuat lagi,” terangnya. 

4. Waspadai saat diminta akses data

5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi PinjolIlustrasi memindahkan data dari handphone ke laptop (IDN Times/Umi Kalsum)

Kemudian, hal yang juga perlu diwaspadai yakni permintaan akses data saat aplikasi tersebut mulai digunakan. Menurut Lukito, sudah seharusnya pengguna bisa mempertimbangkan permintaan akses data, apakah telah sesuai atau justru di luar kewajaran. Jika permintaan akses diluar kewajaran sebaiknya permintaan akses langsung ditolak saja.

“Perlu diperhatikan logis tidaknya permintaan aksesnya. Misalnya aplikasi pinjol minta ijin untuk akses address book di ponsel, ini kan tidak berhubungan. Hal seperti ini yang harus diwaspadai,” jelasnya.

5. Waspadai juga saat melakukan transaksi elektronik

5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi Pinjolunsplash.com/@domenicoloia

Selain hal-hal di atas, Lukito juga berperan kepada masyarakat agar bisa berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik. Sebab saat kita telah mengunggah data pribadi ke Internet, maka tidak ada jaminan terkait penggunaan data, keamanan, maupun kerahasiaannya.

“Saat kita menyerahkan data, apapun bentuknya kita tidak bisa memastikan lagi bahwa pihak yang kita beri data bisa 100 persen menjaga data kita dengan aman dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tak semestinya. Karenanya proteksi terpenting pertama kali ya dari diri sendiri,” paparnya.

Baca Juga: Meresahkan Warga, Bupati Sleman Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya