Sudah Diverifikasi, Sejumlah Tempat Karaoke di Sleman Mulai Buka

Wajib sterilisasi dan ganti cover mic tiap ganti pengunjung

Sleman, IDN Times - Beberapa tempat karaoke di Kabupaten Sleman sudah mulai buka. Sebelumnya, tempat hiburan tersebut telah diverifikasi oleh Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten.

Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata, Dinas Pariwisata Sleman Nyoman Rai Savitri mengungkapkan, kurang lebih ada 8 tempat karaoke di Kabupaten Sleman yang sudah melewati tahap verifikasi untuk selanjutnya diizinkan buka.

Baca Juga: Warga Parangtritis Bantul Tolak Berdirinya Toko Berjejaring Nasional

1. Sebelum buka, tim gabungan lakukan verifikasi kesiapan

Sudah Diverifikasi, Sejumlah Tempat Karaoke di Sleman Mulai Bukapexels.com/timsavage

Menurut Nyoman, tahap verifikasi Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin oleh Dinas Pariwisata meliputi kesiapan SDM, sarana prasarana, dan mekanisme pelayanan terkait antisipasi penyebaran COVID-19. Dia menjelaskan, untuk SOP yang harus diterapkan di setiap tempat karaoke mengacu pada Pergub DIY yang kemudian dilengkapi oleh Dinas Pariwisata.

"Secara umum kepada destinasi wisata dan usaha jasa pariwisata termasuk hotel, restoran, karaoke, dan lain-lain dilakukan verifikasi protokol kesehatan oleh tim gugus COVID-19 yang dipimpin Dinas Pariwisata," ungkapnya pada Kamis (6/8/2020).

2. Cover mic harus diganti

Sudah Diverifikasi, Sejumlah Tempat Karaoke di Sleman Mulai BukaUnsplash/Israel Palacio

Menurut Nyoman, selain menerapkan protokol pencegahan COVID-19 seperti menjaga jarak dan pakai masker, ada aturan khusus yang harus diterapkan oleh pengelola tempat karaoke. Seperti memasang dan mengganti cover mic setiap akan ganti pengguna serta melakukan sterilisasi tempat minimal satu jam setelah dipakai.

"(Aturan) ada dan sudah mereka terapkan, seperti penggantian cover mic. Ganti pengguna, di steril juga dijeda minimal 1 jam untuk pengunjung berikutnya," terangnya.

Bagi pengunjung sendiri, Nyoman berpesan agar selalu menerapkan protokol kesehatan secara optimal. Seperti menggunakan masker, sering-sering cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

3. Izin akan dicabut jika terjadi pelanggaran

Sudah Diverifikasi, Sejumlah Tempat Karaoke di Sleman Mulai BukaIlustrasi. Dok Humas Pemkot Surabaya.

Nyoman menjelaskan, dari awal sebelum dilakukan verifikasi, pengelola sudah sepakat untuk bisa mematuhi SOP yang ditetapkan oleh Gugus Tugas. Jika nantinya ada pelanggaran, maka rekomendasi yang sudah diberikan akan dicabut.

"Pengusaha dan pengelola dalam mengajukan permohonan sudah menyertakan pernyataan akan mematuhi SOP. Jika terjadi pelanggaran, rekomendasi dicabut," pungkasnya.

Baca Juga: Okupansi Hotel di Sleman Masih 15 Persen, MICE Belum Ada Peningkatan  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya