PPKM Level 3 Saat Nataru Akan Berdampak ke Sektor Pariwisata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Pusat berencana untuk menetapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman berharap tak ada penutupan tempat wisata di momen tersebut.
Baca Juga: Wacana PPKM Level 3, Banyak Tamu Hotel Majukan Tanggal Booking
1. Harap destinasi wisata tak ditutup
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suparmono, menjelaskan pihaknya masih menunggu aturan detail dari pusat maupun provinsi mengenai pengaturan wisata saat Nataru. Namun demikian, pihaknya berharap tidak ada penutupan destinasi wisata yang sebelumnya telah memenuhi syarat untuk buka.
"Kita berharap, tidak ada penutupan destinasi wisata yang telah memenuhi syarat seperti memiliki Sertifikat CHSE dan Aplikasi PeduliLindungi," ungkapnya pada Senin (22/11/2021).
2. Jumlah pengunjung diperkirakan akan menurun
Suparmono mengatakan, ketika nantinya Kabupaten Sleman kembali menerapkan aturan PPKM Level 3, maka diperkirakan jumlah kunjungan akan menurun. Hal ini lantaran dalam aturan PPKM Level 3 terdapat aturan yang lebih ketat berkaitan dengan kapasitas maupun syarat pembukaan destinasi wisata.
"Kapasitas pengunjung 25 persen, anak 12 tahun ke bawah tidak boleh masuk, CHSE dan PeduliLindungi," katanya.
Menurutnya, untuk saat ini baru ada sekitar 155 sektor pariwisata yang telah mengantongi sertifikat CHSE. Di dalamnya meliputi destinasi wisata maupun hotel dan restoran.
3. Sektor hotel dilesukan kembali
Sebelumnya, Ketua PHRI Sleman, Joko Paromo, mengungkapkan pihaknya sempat terkejut dengan adanya wacana PPKM Level 3 di momen Nataru. Hal ini lantaran PPKM Level 3 tentu akan berdampak pada okupansi hotel yang baru saja berupaya bangkit.
"Kami sempat shock (terkejut). Ibaratnya, barusan bangkit, dilesukan kembali. Bagi saya pribadi, harusnya sudah diberlakukan seperti ini saja di level 2. Yang paling penting, prokes. Mereka tidak tahu, betapa sakitnya kami dilanda pandemik," paparnya.
Baca Juga: Disdukcapil Sleman Tambah Jam Layanan Pengurusan Adminduk