Penerimaan Pajak 2019 Diperkirakan Tak Capai 100 Persen

DJP bakal genjot penerimaan dalam 2,5 bulan

Yogyakarta, IDN Times - Pencapaian penerimaan pajak tahun ini diperkirakan tidak akan tercapai 100 persen. Namun, dalam waktu 2,5 bulan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil DI Yogyakarta optimis dapat memaksimalkan penerimaan pajak 2019.

"Secara nasional, serapan penerimaan pajak masih, di bawah 60 persen. Itu juga punya pengaruh signifikan terkait dengan pengamanan penerimaan," ungkap Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY, Dionysius Lucas Hendrawan dihubungi, Senin (21/10).

1. Pelemahan ekonomi memberi pengaruh

Penerimaan Pajak 2019 Diperkirakan Tak Capai 100 PersenIDNTimes/Holy Kartika

Sementara itu, penerimaan pajak di DIY, diakui Lucas, dari sisi pencapaian dan pertumbuhan belum menggembirakan. Meski pertumbuhannya di atas rata-rata nasional, namun perbedaannya terlalu tinggi.

"Ini sebetulnya pelemahan ekonomi betul-betul dirasakan secara nasional. Untuk itu, Kementerian Keuangan juga sudah membuat suatu strategi untuk menyikapi penerimaan yang tidak sampai 100 persen ini," jelas Lucas.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Belum Maksimal, PR untuk Dirjen yang Baru

2. DJP dorong penyelesaian laporan APBD dan APBN

Penerimaan Pajak 2019 Diperkirakan Tak Capai 100 PersenIDN Times/Arief Rahmat

Dalam mendorong penerimaan pajak 2019, penyelesaian pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diharapkan dapat segera diselesaikan sebelum tahun depan. Lucas mengimbau agar pemda, pemkab dan pemkot dapat segera merampungkan penyelesaian laporan.

Harapannya, laporan tersebut bisa diselesaikan, kemudian nanti ada pungutan pajak dari bendahara-bendahara proyek. 

"Jangan sampai lewat tahun, karena nanti itu akan disetor ke kas negara. Ini juga untuk menambah penerimaan yang ada dan bisa digunakan untuk pembangunan," jelas Lucas.

3. UMKM diharapkan manfaatkan pajak 0,5 persen

Penerimaan Pajak 2019 Diperkirakan Tak Capai 100 PersenDok.IDN Times/Istimewa

Sumber penerimaan pajak lain yakni pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Lucas berharap agar UMKM dapat memanfaatkan dengan baik Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dari yang sebelumnya 1 persen turun menjadi 0,5 persen dari omzet.

"Itu juga tidak terlalu memberatkan, dengan jumlah UMKM yang cukup besar, pertumbuhannya cukup signifikan," imbuh Lucas.

Lebih lanjut Lucas mengatakan dibandingkan dengan beberapa tahun lalu, saat tarif pajak UMKM dikenakan 1 persen ada pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor tersebut sekitar 70 persen. Artinya, ada pertumbuhan lebih dari 20 persen.

"Kami juga akan meminta BUMN untuk mensosialisasikan PP 23 di UMKM binaannya. Selain UMKM, kami juga akan dorong penerimaan dari sektor perdagangan, perguruan tinggi dan beberapa sektor lainnya," jelas Lucas.

Baca Juga: Era Digital, Pelaku UMKM Perlu Didorong Manfaatkan Teknologi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya