5 Alasan Kenapa Pertamini Perlu Ditertibkan

Alat dispenser pertamini rawan kebakaran

Yogyakarta, IDN Times – Pertamini tak memiliki izin usaha, baik dari Pertamina maupun bagian dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DI Yogyakarta. Oleh karena itu, kebijakan penertiban yang dilakukan Pemkab Sleman dinilai sebagai hal wajar.

"Kami serahkan sepenuhnya kebijakan dan aturan pada pemda setempat. Karena pertamini bukan di bawah pengawasan Pertamina," ujar Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari, Selasa (13/8).

1. BBM pertamini tidak ditakar sesuai tera resmi

5 Alasan Kenapa Pertamini Perlu DitertibkanANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ketua Hiswana Migas DIY, Siswanto mengatakan pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pengecer BBM. Sepanjang membeli bahan bakar minyak di SPBU, maka itu menguntungkan bagi SPBU.

Hanya saja alat yang digunakan pertamini belum terjamin keamanannya. Siswanto mengungkapkan pertamini menggunakan alat dispenser seperti yang digunakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Kalau tidak salah dispenser yang digunakan dimodifikasi dari dispenser bekas. Selain itu, dispensernya juga tidak ditera, sehingga takaran juga belum tentu sesuai," jelas Siswanto.

Dispenser BBM di SPBU setiap tahun selalu ditera ulang oleh Badan Metrologi. Tujuannya, sebagai upaya melindungi konsumen dari ketidaktepatan ukuran dari bahan bakar yang dibeli yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Baca Juga: Pertamini Dianggap Ilegal, Pemkab Sleman akan Lakukan Penertiban

2. Dispenser juga rawan kebakaran

5 Alasan Kenapa Pertamini Perlu Ditertibkan

Dispenser pertamini banyak diproduksi dari wilayah Jawa Barat. Standarisasi dan keamanan dari dispenser tersebut tidak mengantongi izin yang resmi, sehingga belum tentu aman untuk digunakan.

Siswanto menambahkan penampungan yang digunakan hanya menggunakan penampungan tong drum. Sehingga dari sisi keamanan sangat rawan terbakar apabila terjadi keboncoran.

"Alatnya mungkin mudah terbakar karena dispenser ini dimodifikasi, jadi belum tentu terjamin keamanannya," imbuh Siswanto.

3. Tidak memenuhi standar keamanan usaha pemasaran BBM

5 Alasan Kenapa Pertamini Perlu DitertibkanIDN Times/Mela Hapsari

Andar menjelaskan ada beberapa kriteria keamanan yang harus diperhatikan, baik oleh pengusaha SPBU maupun masyarakat sebagai konsumen saat melakukan pengisian bahan bakar. Bahkan, di setiap SPBU selalu tertera spanduk tentang keamanan selama melakukan pengisian bahan bakar.

Antara lain tidak boleh merokok, tidak boleh menyalakan ponsel, hingga tidak diperkenankan menyalakan kendaraan saat melakukan pengisian bahan bakar. Standar pembangunan SPBU juga diatur dengan tegas. Pasalnya, lokasi bangunan harus memenuhi standar jarak aman, minimal 4,5 meter dari dispenser, filling point atau area bongkar BBM.

"Kriteria tersebut sangatlah detail sesuai standar safety, sehingga jelas untuk pemasaran BBM diperlukan aspek safety dan kehati-hatian yang cukup tinggi agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," jelas Andar.

4. Ditampung di jeriken plastik

5 Alasan Kenapa Pertamini Perlu DitertibkanIDN Times/Holy Kartika

Pemilik usaha pertamini biasanya membeli BBM dari SPBU terdekat. Terkait usaha pemasaran BBM, Andar menjelaskan adanya larangan untuk kulakan BBM bersubsidi seperti Premium dan Solar.

Sedangkan untuk produk Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex, tidak ada aturan untuk membeli secara kulakan. Hanya saja, lanjut Andar, dari sisi keamanan, apabila membeli BBM lalu ditampung di dalam jeriken plastik, secara safety tidak aman.

"Karena nantinya bisa menyebabkan listrik statis, sehingga membahayakan karena mudah terbakar," jelas Andar.

5. Pertamini tidak mengantongi izin usaha yang resmi

5 Alasan Kenapa Pertamini Perlu DitertibkanFacebook.com/pertamini digital

Upaya Pemkab Sleman untuk menertibkan usaha pertamini, ditanggapi positif oleh Hiswana Migas DIY. Pasalnya, dari sisi keamanan, usaha pertamini tidak memiliki standarisasi keamanan dalam menampung bahan bakar minyak yang dipasarkan.

"Kami kira wajar jika pemerintah menertibkan usaha tersebut, karena alatnya juga tidak memiliki standarisasi, sehingga tidak aman apabila terjadi sesuatu seperti kebakaran," papar Siswanto.

Terkait izin usaha bagi pertamini, Andar mengungkapkan segala bentuk kegiatan usaha niaga hilir migas seharusnya mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001. Izin usaha tersebut antara lain terkait izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga.

"Jadi, jika ingin melakukan kegiatan usaha niaga di bidang migas, harus memiliki izin dari pemerintah, terutama di Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas. Bukan dari Pertamina. Nah, pertamini apa sudah punya izin usaha hilir migasnya," papar Andar.

Baca Juga: Dianggap Ilegal, Dinas Perdagangan Tak Melayani Tera Pertamini 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya