Pemkab Bantul Jamin Pengecer BBM Tetap Bisa Berjualan

Cukup bawa Surat Keterangan Usaha untuk beli BBM di SPBU

Bantul‎, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul menjamin usaha mikro BBM eceran tetap bisa beroperasi dan bisa membeli BBM di SPBU. Pengecer tidak perlu lagi mengantongi Izin Usaha Mikro Kecil namun cukup menunjukkan Surat Keterangan Usaha yang bisa diperoleh dari kecamatan setempat.

"Pemkab Bantul akan berada dan berpihak kepada pelaku UKM (usaha kecil menengah) dan di tengah-tengah masyarakat Bantul dan akan berusaha menyejahterakan masyarakat," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Pemkab Bantul, Agus Sulistiyana, Jumat (20/12).

Baca Juga: DPRD Bantul Keberatan Penjualan BBM Secara Eceran Dilarang

1. Di Bantul ada 3.841 pengecer BBM‎

Pemkab Bantul Jamin Pengecer BBM Tetap Bisa BerjualanKepada Dinas Koperasi UKM Dan Perindustrian, Pemkab Bantul, Agus Sulistiyana. IDN Times/Daruwaskita

‎Agus mengatakan dari pendataan yang dilakukan jumlah pelaku usaha BBM eceran mencapai 3.841, dengan perincian pengecer khusus BBM sebanyak 1.132, pengecer dan toko sebanyak 2.568 dan pom mini sebanyak 141.

"Yang kita akan verifikasi adalah pom mini karena pengusaha pom mini diduga banyak dari luar Bantul dan mereka hanya menyewakan alat dan menyuplai BBM yang akan dijual dengan sistem bagi hasil dengan pelaku UKM di Bantul," terangnya. "Kita pastikan, kalau pom mini warga Bantul tetap akan kita perjuangkan juga."

2. Segera kirim surat ke PT Pertamina agar pengecer di Bantul bisa membeli BBM di SPBU hanya dengan Surat Keterangan Usaha‎

Pemkab Bantul Jamin Pengecer BBM Tetap Bisa BerjualanIDN Times / Larasati Rey

Pemkab Bantul, kata Agus, juga akan segera mengirim surat kepada PT Pertamina agar pengecer BBM di Bantul diperlakukan sama dengan kabupaten/kota lainnya di DI Yogyakarta, yang cukup membawa Surat Keterangan Usaha untuk membeli BBM ke SPBU.

"Pemkab jelas akan melindungi pengecer BBM dan juga pengusaha SPBU yang melayani BBM kepada pengecer karena pengusaha SPBU terkadang takut melayani pengecer karena akan berhadapan dengan hukum," ucap Agus.

"Saya berharap dengan penjelasan ini para pelaku UKM pengecer BBM di Bantul tidak resah, termasuk warga Bantul juga tidak resah karena sejumlah kecamatan di Bantul belum ada SPBU sehingga ketika membeli BBM ya kepada pengecer," lanjutnya.

3. Belum semua kecamatan di Bantul terdapat SPBU

Pemkab Bantul Jamin Pengecer BBM Tetap Bisa BerjualanDok. Pertamina MOR IV Jateng dan DIY

Lebih jauh, Agus mengatakan ada sejumlah kecamatan yang hingga saat ini belum ada SPBU di antaranya Kecamatan Dlingo, Pajangan, dan Bambanglipuro, sehingga keberadaan pengecer BBM ini sangat penting bagi masyarakat.

"Saya tidak bisa membayangkan bagaimana jika UKM pengecer BBM dilarang apalagi SPBU belum semua ada di setiap kecamatan. Oleh karenanya Pemkab Bantul akan lindungi pengecer BBM," tegasnya.‎

Baca Juga: DPRD Bantul Keberatan Penjualan BBM Secara Eceran Dilarang

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya