Pemkab Bantul Cabut Larangan Penjualan BBM Eceran

Penjual bensin eceran diberikan waktu hingga BBM habis 

Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul akhirnya resmi mencabut surat edaran tentang larangan aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para pengecer dan pemilik pertamini. 

Sebelumnya Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Dan Perindustrian Nomor : 508/01815 tertanggal 13 Desember 2019, mengeluarkan larangan izin penjualan BBM bagi pengecer. 

 

Baca Juga: Tak Miliki Izin hingga Desember Ini, Pengusaha Pertamini akan Ditindak

1. Pemkab Bantul cabut larangan penjualan BBM eceran‎

Pemkab Bantul Cabut Larangan Penjualan BBM EceranSurat pencabutan larangan berjualan BBM eceran di Bantul.IDN Times/Daruwaskita

Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis pencabutan dilakukan secara resmi hari ini, Rabu (18/12). Dalam surat tersebut dijelaskan Pemkab Bantul akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan jajaran Forkompimda untuk menindaklanjuti kebijakan usaha masyarakat yang menjual BBM baik dalam bentuk pom mini atau yang lainnya.

"Sambil menunggu evaluasi kami menugaskan kepada camat untuk melakukan inventarisasi terhadap izin yang pernah dikeluarkan tentang penjual BBM eceran atau pertamini," katanya, Rabu (18/12).

2. Camat diminta tidak mengeluarkan lagi IUMK untuk penjualan BBM eceran‎

Pemkab Bantul Cabut Larangan Penjualan BBM EceranIlustrasi pedagang BBM eceran (Pertamini). IDN Times/Mela Hapsari

Helmi Jamharis mengatakan camat juga dilarang untuk mengeluarkan izin penjualan BBM eceran, karena pengaturan distribusi BBM diatur oleh PT Pertamina. 

"Kalau hanya untuk jualan kelontong atau lainnya masih diperbolehkan. Tapi silakan berjualan kalau masih ada stok BBM. Kita hanya melarang camat mengeluarkan izin baru yang tujuannya untuk jualan BBM eceran," terangnya.

3. Komisi B minta nasib penjual eceran BBM diperhatikan

Pemkab Bantul Cabut Larangan Penjualan BBM EceranKetua Komisi D DPRD Bantul, Wildan Nafis. IDN Times/Daruwaskita

Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis mengatakan kebijakan Pemkab Bantul soal penjualan bensin eceran kelihatannya baik tetapi sebenarnya itu melempar bola panas ke PT Pertamina. Pasalnya, pedagang masih diperbolehkan berjualan BBM eceran selama stok BBM masih. Namun tak menjamin bisa mendapatkan pasokan atau membeli BBM ke SPBU meski mengantongi IUMK.

"Nah ini kan Pemda Bantul terlihat lepas tangan dengan nasib yang dihadapi oleh masyarakat kecil di Bantul karena tak menjamin bisa membeli BBM di SPBU," katanya.

Komisi B, kata Wildah Nafis berharap Gubernur DIY turun tangan dengan permasalahan yang dihadapi oleh 4 kabupaten/kota di DIY karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi beberapa hari ke depan akan ada libur Natal dan Tahun Baru yang tentunya kebutuhan BBM baik di SPBU atau pengecer juga meningkat.

Baca Juga: Pertamini Dianggap Ilegal, Pemkab Sleman akan Lakukan Penertiban

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya