4 Alasan Motor Tak Boleh Masuk Jalur Cepat Ringroad Yogyakarta
Jadi penyebab 20 persen kecelakaan di jalur cepat ringroad
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sama seperti jalan protokol atau jalan raya non-tol yang ada di Indonesia, jalan lingkar (ringroad) di Yogyakarta juga terbagi dalam dua jalur, yakni jalur cepat dan jalur lambat. Keduanya dipisahkan oleh separator atau pembatas jalan.
Sayangnya, tak sedikit pengendara motor yang mengabaikan hal ini dan tetap menggunakan jalur cepat ringroad Yogyakarta. Padahal, jalur cepat hanya diperuntukkan untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi seperti mobil. Tak sedikit kasus kecelakaan di jalur cepat terjadi karena hal ini, lho.
Untuk makin memantapkan diri agar motor tidak nekat berada di jalur cepat, para pengendara motor simak penjelasan berikut ini, ya!
1. Aturan UU No. 2 tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 108
Menurut UU No. 2 tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 108 menjelaskan bahwa jalur lambat diperuntukkan bagi kendaraan berkecepatan rendah. Kendaraan yang dimaksud adalah motor, mobil atau kendaraan roda empat yang berjalan lambat, serta kendaraan tidak bermotor seperti becak dan sepeda.
Pada pasal yang sama juga dijelaskan tentang penggunaan jalur cepat yang hanya digunakan untuk kendaraan berkecepatan tinggi dan minimal beroda empat, seperti mobil, truk, atau bis. Kalau pun ada motor yang masuk di jalur ini hanya karena mereka ingin berbelok arah atau mengubah jalur untuk putar balik. Namun, pengendara motor harus mengikuti adanya rambu lalu lintas untuk bisa melakukannya.
Baca Juga: 6 Cara Aman Membawa Anak Naik Motor, Tak Boleh Sembarangan!
Baca Juga: 5 Motor Honda Terlaris Tahun 2022 di Jogja dan Sekitarnya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.