TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Alasan Motor Tak Boleh Masuk Jalur Cepat Ringroad Yogyakarta

Jadi penyebab 20 persen kecelakaan di jalur cepat ringroad 

Ilustrasi motor masuk jalur cepat jalan lingkar (ringroad) utara Yogyakarta. (IDN Times/Paulus Risang)

Sama seperti jalan protokol atau jalan raya non-tol yang ada di Indonesia, jalan lingkar (ringroad) di Yogyakarta juga terbagi dalam dua jalur, yakni jalur cepat dan jalur lambat. Keduanya dipisahkan oleh separator atau pembatas jalan. 

Sayangnya, tak sedikit pengendara motor yang mengabaikan hal ini dan tetap menggunakan jalur cepat ringroad Yogyakarta. Padahal, jalur cepat hanya diperuntukkan untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi seperti mobil. Tak sedikit kasus kecelakaan di jalur cepat terjadi karena hal ini, lho.

Untuk makin memantapkan diri agar motor tidak nekat berada di jalur cepat, para pengendara motor simak penjelasan berikut ini, ya!

1. Aturan UU No. 2 tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 108   

Ilustrasi motor masuk jalur cepat jalan lingkar (ringroad) utara Yogyakarta. (IDN Times/Paulus Risang)

Menurut UU No. 2 tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 108 menjelaskan bahwa jalur lambat diperuntukkan bagi kendaraan berkecepatan rendah. Kendaraan yang dimaksud adalah motor, mobil atau kendaraan roda empat yang berjalan lambat, serta kendaraan tidak bermotor seperti becak dan sepeda. 

Pada pasal yang sama juga dijelaskan tentang penggunaan jalur cepat yang hanya digunakan untuk kendaraan berkecepatan tinggi dan minimal beroda empat, seperti mobil, truk, atau bis. Kalau pun ada motor yang masuk di jalur ini hanya karena mereka ingin berbelok arah atau mengubah jalur untuk putar balik. Namun, pengendara motor harus mengikuti adanya rambu lalu lintas untuk bisa melakukannya.

Baca Juga: 6 Cara Aman Membawa Anak Naik Motor, Tak Boleh Sembarangan! 

2. Mengurangi kecelakaan 

Ilustrasi kecelakaan motor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Adanya aturan motor memakai jalur lambat di ringroad Yogyakarta bertujuan untuk melindungi pengemudi kendaraan roda dua ini sendiri. Hal tersebut perlu diperhatikan karena motor menjadi objek tingkat kerawanan kecelakaan yang sangat tinggi. Bahkan, kecelakaan di jalur cepat karena hal ini mencapai 20 persen dari total kecelakaan yang terjadi. 

Jika tersenggol, kendaraan roda dua bisa membahayakan pengendaranya. Sebaliknya, kecelakaan kecil yang terjadi pada kendaraan roda empat risikonya dinilai lebih ringan karena hanya mengalami kerusakan material. 

3. Mencegah perlambatan di jalur cepat 

Ilustrasi jalan lingkar (ringroad) utara Yogyakarta. (IDN Times/Paulus Risang)

Pengemudi sepeda motor kerap memberikan alasan ingin cepat saat berada di jalur cepat ringroad. Nyatanya kendaraan ini justru semakin memperlambat pergerakan kendaraan lainnya di jalur ini. 

Ini terjadi karena mudahnya motor melakukan manuver mendadak yang membuat kendaraan lain 'berjaga' untuk menghindari adanya risiko tertabrak atau menabrak. Tentu saja, kemungkinan tersebut membuat kendaraan lain tidak berani meningkatkan kecepatan sehingga menyebabkan kemacetan di jalur cepat. 

Padahal, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan menjelaskan bahwa kendaraan yang berada di jalur cepat memiliki kecepatan di atas 80 km/jam. Jika kendaraan roda empat tetap mengikuti aturan ini dan ada motor yang masuk di jalur cepat, fatalitas kecelakaan sangat tinggi.  

Baca Juga: 5 Motor Honda Terlaris Tahun 2022 di Jogja dan Sekitarnya

Verified Writer

IamLathiva

Love To See, Love To Read, and Love To Share.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya