Dishub Yogyakarta: Skuter Listrik Bukan untuk di Jalan Raya
Diperbolehkan di area tertentu saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta menghentikan sementara beroperasinya skuter listrik di kawasan Malioboro. Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan skuter listrik memang tidak boleh dikendarai di jalan raya.
Baca Juga: Aturan Belum Jelas, Pemkot Yogyakarta Setop Sementara Skuter Listrik
1. Skuter listrik diperuntukkan di area perumahan atau jalur khusus
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif, mengatakan dalam undang-undang sudah cukup jelas mengatur bahwa skuter elektrik tidak diperuntukkan di jalan raya. Oleh karena itu, ia meminta kepada pengguna maupun pihak yang menyewakan skuter itu untuk digunakan di area tertentu saja.
“Misalnya di area perumahan atau di jalur khusus yang memang disediakan untuk kendaraan jenis tersebut. Kalau di Jakarta, memang sudah ada jalur khususnya tetapi di Yogyakarta belum ada karena jalannya sempit,” katanya pada Selasa (11/1/2022) dilansir ANTARA.
Baca Juga: Peneliti UGM Berharap Pemkot Yogyakarta Tak Batasi Skuter Listrik